• Latest
  • Trending
Akhir 2020, Pertamina Targetkan Uji Coba Green Avtur

Pertamina Dapat PMN NonTunai Rp3,3 Triliun

Selama Covid, Airbus Ekspor 560 Pesawat Kalahkan Boeing

Pesawat Terbesar di Dunia Mendarat Mulus di Soekarno Hatta

Purbaya Ragu Anggaran MBG Rp 335 T Terserap Penuh, Efisiensi Jadi Opsi

Survei IPO Ungkap Menteri Berkinerja Positif dan Negatif

3 Faktor Proyek MRT Jakarta Fase 2 Bakal Molor

Rp 1 Tarif MRT, LRT & Transjakarta, pada 17 Agustus

Daftar Lengkap Reshuffle Pejabat yang Dilantik Prabowo

PKS Dorong Prabowo Pilih Profesional untuk Kabinet: Tak Harus Orang Partai

TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Munisi di Madiun

2 Serangan Bom Guncang Kolombia Sehari Usai Presiden Baru Dilantik

Harga LPG Non Subsidi Naik Mulai 18 April 2026, Ini Rinciannya

Pertamina Patra Niaga Lestarikan Warisan Kuliner Nusantara

Mayor Teddy Lapor LHKPN Rp 15,38 Miliar

Seskab Teddy: 43.000 Anak Jalanan Kini di Sekolah Rakyat

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Pertamina Lampaui Target Pengurangan Emisi Tembus 118 Persen

Kemendagri:  Kota Besar di Dunia Berlomba  Terapkan TI

Indonesia Masuk Negara Internet Termurah di Dunia

Nagasaki Peringati 81 Tahun Bom Atom

Nagasaki Peringati 81 Tahun Bom Atom

Forbes Umumkan 10 Orang Terkaya di Dunia 2026

Elon Musk Akan Bangun Pabrik Chip AI Terbesar di Texas

Menjaga Mata Lelah karena Layar

Menjaga Mata Lelah karena Layar

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pertamina Dapat PMN NonTunai Rp3,3 Triliun

by Aspek
Oktober 6, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, BUMN, NEWS
Akhir 2020, Pertamina Targetkan Uji Coba Green Avtur

PT Pertamina (Persero). [Foto: Istimewa/HO]

Jokowi  telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2023 yang berisi tentang suntikan modal atau penyertaan modal negara nontunai kepada PT Pertamina sebesar Rp3,3 triliun. 

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2023 tersebut mengatur tentang Penambahan Penyetoran Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. 

BacaJuga

Pesawat Terbesar di Dunia Mendarat Mulus di Soekarno Hatta

Survei IPO Ungkap Menteri Berkinerja Positif dan Negatif

Rp 1 Tarif MRT, LRT & Transjakarta, pada 17 Agustus

PKS Dorong Prabowo Pilih Profesional untuk Kabinet: Tak Harus Orang Partai

2 Serangan Bom Guncang Kolombia Sehari Usai Presiden Baru Dilantik

Pertamina Patra Niaga Lestarikan Warisan Kuliner Nusantara

Dalam Pasal 1 PP 48/2023 disebutkan negara akan melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai perusahaan perseroan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi perusahaan perseroan.

PMN nontunai kepada PT Pertamina sebesar Rp3,3 triliun itu berbentuk aset tanah, bangunan hingga jaringan gas. Penyertaan aset itu bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Pertamina.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp3.374.544.786.000,” tulis pasal 2 ayat 1 dalam beleid tersebut dikutip, Kamis (5/10/2023) dikutip dari bisnis indonesia.

Penambahan penyertaan modal negara tersebut berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pengadaannya itu bersumber dari APBN tahun 2009-2017.

PMN non tunai atau PMN Barang Milik Negara (BMN) baik berupa tanah maupun dalam bentuk aset lainnya yang diatur dalam pasal 46 Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah dan telah diubah menjadi PP Nomor 28 tahun 2020. 

Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016 yang menyebutkan bahwa untuk pemindahtanganan melalui penyertaan modal BMN berupa tanah dan atau bangunan maupun selain tanah atau bangunan yang nilainya lebih dari RP100 miliar, maka dilakukan sesudah mendapat persetujuan DPR.

Komentar
Share31Tweet20SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Pertamina Lampaui Target Pengurangan Emisi Tembus 118 Persen

. Jakarta - PT Pertamina (Persero) sukses menjalankan program dekarbonisasi dengan capaian pengurangan emisi di atas target yang ditetapkan dalam...

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Pertamina & Pelita Air Jual Produk UMKM di PAS Sky Shop

Jakarta - PT Pertamina (Persero) dan PT Pelita Air Service (Pelita Air) menghadirkan PAS Sky Shop, program membuka akses pasar...

Pertamina Tegaskan Merger Anak Usaha Tak Diikuti PHK

Pertamina Tegaskan Merger Anak Usaha Tak Diikuti PHK

ASPEK.ID, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menegaskan rencana penggabungan tiga anak usaha di sektor hilir tidak akan diikuti dengan pemutusan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In