• Latest
  • Trending
Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Pindah Memilih di Pemilu 2024  Tidak Bisa Coblos Caleg

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

BEI Terapkan Notasi Khusus Kode Saham Mulai 3 Agustus

Pertamina EP Latih Generasi Muda Jadi Penolong Pertama

Pertamina EP Latih Generasi Muda Jadi Penolong Pertama

PLTS Likupang, Panel Surya Terbesar di Indonesia Salurkan Listrik 15 MW/Hari

Utusan China Apresiasi Program Prabowo 100 GW Tenaga Surya

Juli 2023 Kereta Cepat Jakarta Bandung Beroperasi

COO Danantara Bocorkan Jurus Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh

Alasan Investor Global Lirik RI

Alasan Investor Global Lirik RI

Kenapa Rakyat Maroko Kabur ke Spanyol?

Kenapa Rakyat Maroko Kabur ke Spanyol?

5 Orang Terkaya Pemilik Air Kemasan

Retno Marsudi Perkembangan AI Picu 2 Kali Kebutuhan Air

Jokowi Dinobatkan Sebagai Sesepuh Raja Timor NTT

Jokowi Dinobatkan Sebagai Sesepuh Raja Timor NTT

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Kenakan Kemeja dan Topi Berlogo PSI

Jokowi: Selesaikan Masalah PSI di Tingkat Pengurus, Jangan Dikit-dikit ke Solo

Menteri Agama Usul Biaya Perjalanan Haji Rp 65 Juta Tahun 2025

Menag: Indeks Kerukunan Umat Beragama di Era Prabowo Tertinggi Sejak Indonesia Merdeka

KAI Rugi Rp 3,5 Miliar Gara-gara Refund Tiket Akibat Banjir

Ada Zikir di Monas, Penumpang Bisa Naik KA di Jatinegara

Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG yang Minta Fee ke Mitra MBG

Bos BGN Ancam Copot Pegawai yang Kerja Setengah Hati di Program MBG

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Agustus 2, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pindah Memilih di Pemilu 2024  Tidak Bisa Coblos Caleg

by Aspek
Desember 27, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, POLITIK
Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemilih yang pindah tempat memilih di luar daerah pemilihan (dapil) asalnya akan kehilangan hak untuk mencoblos calon legislatif (caleg), baik caleg DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPD RI, maupun DPR RI. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, ketentuan itu tersebut ada dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu).

Oleh sebab itu, lanjutnya, orang yang pindah memilih di luar dapil hanya akan bisa mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.

BacaJuga

BEI Terapkan Notasi Khusus Kode Saham Mulai 3 Agustus

Pertamina EP Latih Generasi Muda Jadi Penolong Pertama

Utusan China Apresiasi Program Prabowo 100 GW Tenaga Surya

COO Danantara Bocorkan Jurus Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh

Alasan Investor Global Lirik RI

Kenapa Rakyat Maroko Kabur ke Spanyol?

“Di UU Pemilu ditentukan, kalau orang pindah milih lintas dapil maka dia tidak berhak atau kehilangan haknya untuk memilih wakilnya di dapil di mana dia terdaftar di DPT [daftar pemilih tetap],” ungkap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Dia mencontohkan, jika A yang beralamat KTP di Kota Depok ingin pindah memilih di DKI Jakarta maka dapilnya akan berbeda. Otomatis, Si A kehilangan hak memilih caleg di dapil Kota Depok.

“Dia kehilangan hak suara untuk memilih DPRD Kota Depok, DPRD Provinsi Jabar, kemudian DPD Jabar, DPR RI yang mewakili Kota Depok yang dia bisa hanya memilih di situ,” ujarnya.

Hasyim mengatakan, pemilih dapat mengecek dapilnya di laman cekdptonline.kpu.go.id. Bahkan, ujar Hasyim, dalam laman tersebut juga disediakan fitur untuk mengurus pindah tempat memilih.

“Caranya [pindah memilih] adalah melakukan proses permohonan atau permintaan pindah milih, diurus lewat PPS di tingkat desa/kelurahan, PPK (Panitia Pemikhan tingkat Kecamatan) lalu KPU Kab/kota, atau KPU Provinsi atau KPU pusat,” jelasnya.

Menurut ketentuan yang berlaku, batas waktu pindah memilih ada H-7 pemungutan suara. Dalam kasus Pemilu 2024, artinya paling lambat mengurus pindah memilih pada 7 Februari 2024.

Komentar
Share36Tweet22SendShareShare6Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

KPU: Cagub-Cawagub 31 Tahun, Walikota dan Bupati 25 Tahun Saat Pelantikan

Putusan Sidang DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait aduan dari perempuan...

OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Anggaran Pemilu Rp 71,3 Triliun, Pemerintah Harus Transparan

Dewan Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Agung Sedayu, mengingatkan agar pemerintah benar-benar transparan soal anggaran pemilu 2024. Pasalnya, dana tersebut...

Gibran Di-bully di Medsos,  Jangan Apatis

Gibran Hanya Mau Datang pada Debat KPU

Gibran Rakabuming Raka membeberkan alasan dirinya hanya datang ke debat capres dan cawapres yang resmi dari KPU. Gibran mengaku hal...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In