• Latest
  • Trending
PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

BEI Terapkan Notasi Khusus Kode Saham Mulai 3 Agustus

Cuaca Panas Bisa Picu Miastenia Gravis, Kenali Gejalanya!

Cuaca Panas Bisa Picu Miastenia Gravis, Kenali Gejalanya!

1.200 Personel Gabungan Amankan Duel Chelsea Vs AC Milan di SUGBK

1.200 Personel Gabungan Amankan Duel Chelsea Vs AC Milan di SUGBK

Kebakaran Bapenda DKI Padam, 2 Mobil Damkar Masih Siaga

Kebakaran Bapenda DKI Padam, 2 Mobil Damkar Masih Siaga

Tak Terima Dimarahi Nakhoda, ABK Bakar Kapal di Perairan Aru Maluku

Tak Terima Dimarahi Nakhoda, ABK Bakar Kapal di Perairan Aru Maluku

Tips Cek Hoaks Via WA & Situs Resmi

Penyebar Hoaks Bisa Dijerat Dengan UU Tipikor

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Jenderal AS Dorong Trump Akhiri Perang dengan Iran

Wamen Stella: Lulusan Vokasi Lebih Cepat Dapat Kerja Daripada S1

Wamen Stella: Lulusan Vokasi Lebih Cepat Dapat Kerja Daripada S1

25,22 Juta Penduduk Indonesia Masih Miskin

BPS: Sensus Ekonomi 2026 Sudah 86 Persen

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

OJK: Dana Asing Masuk ke Pinjol Rp 17 Triliun

Awasi Penerapan Digital ID, Nezar Patria: Lindungi Konsumen dan Pengguna Layanan

Nezar Patria: 3 Strategis Dosen Hadapi AI Generatif

Capital Inflow Indonesia Rp4,37 Triliun, Kepercayaan Global Meningkat

BI Ubah Uang Rusak jadi Medali

Telkom Bukukan Pendapatan Positif Rp75,3 Triliun di Paruh Pertama 2024

Telkom Pangkas 34 Entitas Usaha

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

BEI Terapkan Notasi Khusus Kode Saham Mulai 3 Agustus

by Aspek
Agustus 2, 2026
in BERITA TERBARU, EKONOMI
PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

Ilustrasi pasar saham. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan tampilan baru informasi notasi khusus pada kode perusahaan tercatat mulai 3 Agustus 2026. Langkah ini untuk meningkatkan perlindungan investor melalui standardisasi informasi mengenai kondisi emiten yang dipublikasikan di pasar modal. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-00009/BEI/07-2026 tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat yang diterbitkan pada 31 Juli 2026.

Lewat surat edaran, BEI mencatat bahwa notasi khusus berupa huruf akan ditampilkan di belakang kode saham emiten yang memenuhi kondisi atau karakteristik tertentu. Notasi bukan merupakan bentuk sanksi atau hukuman, melainkan informasi mengenai status aktual perusahaan berdasarkan informasi yang bersifat publik.

BacaJuga

Cuaca Panas Bisa Picu Miastenia Gravis, Kenali Gejalanya!

1.200 Personel Gabungan Amankan Duel Chelsea Vs AC Milan di SUGBK

Kebakaran Bapenda DKI Padam, 2 Mobil Damkar Masih Siaga

Tak Terima Dimarahi Nakhoda, ABK Bakar Kapal di Perairan Aru Maluku

Penyebar Hoaks Bisa Dijerat Dengan UU Tipikor

Jenderal AS Dorong Trump Akhiri Perang dengan Iran

“Notasi khusus ini bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun semata-mata menerangkan status suatu Perusahaan Tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik,” tulis surat edaran BEI yang dipublikasikan pada Jumat (31/7/2026).

BEI menetapkan sejumlah notasi khusus baru sekaligus melakukan penyesuaian terhadap notasi yang telah ada. Di antaranya, notasi B diberikan kepada emiten yang menghadapi permohonan pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau telah dinyatakan pailit.

Selanjutnya, notasi M bagi perusahaan yang sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sedangkan notasi L diberikan kepada emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan.

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Juli 2023 Kereta Cepat Jakarta Bandung Beroperasi

Kemenkeu Ambil Alih Kepemilikan 60 persen saham di Kereta Cepat Whoosh

Jakarta- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengambil alih kepemilikan 60 persen saham di PT Kereta...

Bantu UMKM Indonesia, Google Kucurkan Rp155 Miliar

Google dan Tesla Kehilangan Hampir Rp9000 Triliun dalam Sepekan

Amerika - Saham perusahaan teknologi raksasa Amerika Serikat (AS) mengalami tekanan besar sepanjang pekan ini. Saham Alphabet, induk Google, dan...

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Siap Meramaikan Bursa, BEI Dorong IPO Anak Usaha BUMN

ASPEK.ID, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sinyal kuat masuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) ke pasar...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In