Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan tampilan baru informasi notasi khusus pada kode perusahaan tercatat mulai 3 Agustus 2026. Langkah ini untuk meningkatkan perlindungan investor melalui standardisasi informasi mengenai kondisi emiten yang dipublikasikan di pasar modal. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-00009/BEI/07-2026 tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat yang diterbitkan pada 31 Juli 2026.
Lewat surat edaran, BEI mencatat bahwa notasi khusus berupa huruf akan ditampilkan di belakang kode saham emiten yang memenuhi kondisi atau karakteristik tertentu. Notasi bukan merupakan bentuk sanksi atau hukuman, melainkan informasi mengenai status aktual perusahaan berdasarkan informasi yang bersifat publik.
“Notasi khusus ini bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun semata-mata menerangkan status suatu Perusahaan Tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik,” tulis surat edaran BEI yang dipublikasikan pada Jumat (31/7/2026).
BEI menetapkan sejumlah notasi khusus baru sekaligus melakukan penyesuaian terhadap notasi yang telah ada. Di antaranya, notasi B diberikan kepada emiten yang menghadapi permohonan pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau telah dinyatakan pailit.
Selanjutnya, notasi M bagi perusahaan yang sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sedangkan notasi L diberikan kepada emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan.















