ASPEK.ID – Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1478/KPTS/M/2024 mengenai penyesuaian tarif Tol Binjai–Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura), telah diterbitkan.
PT Hutama Karya (Persero) akan segera melakukan penyesuaian dan penetapan tarif pada kedua seksi ruas tol tersebut.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa sebelumnya Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
Sosialisasi ini berkenaan dengan penyesuaian dan penetapan tarif ini melalui sejumlah kanal komunikasi online hingga media luar ruang.
Seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol, serta melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat kebijakan.
“Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini.”
“Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” tutur Adjib.
Dalam FGD tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Agus Tripriyono menyampaikan bahwa setelah adanya jalan tol ini banyak manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat sekitar terkait dengan kemudahan akses terutama ketika kelak telah tersambung secara penuh hingga Aceh.
“Kami berharap pengelola jalan tol dapat membantu pengusaha lokal yang ada di sekitar jalan tol agar usahanya tidak mati, namun akan lebih meningkat lagi dengan diprioritaskannya UMKM lokal di rest area,” ujar Agus Tripriyono.
Selain itu, Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi juga menyampaikan bahwa penyesuaian maupun penetapan tarif ini dilakukan atas penilaian dan uji kelaikan terhadap jalan tol terlebih dahulu sebelum akhirnya dikeluarkan Keputusan Menteri terkait besaran tarifnya.
“Dalam hal ini Hutama Karya telah memenuhi seluruh substansi dan indikator sesuai dengan SPM yang berlaku sehingga secara regulasi sudah waktunya untuk dilakukan penyesuaian tarif pada Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif pada Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura),” tutur Tulus.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura), berikut besaran tarifnya:
Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura) (Dok. Hutama Karya)
Dengan penyesuaian dan penetapan tarif yang akan ditetapkan, Hutama Karya menghimbau penggunajalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara danmemastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.