Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 17 miliar di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kali ini, penyidik KPK memanggil dan memeriksa tiga saksi termasuk eks Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Jenderal MPR M Fahmi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (14/1).
Selain M Fahmi, KPK juga memanggil Suparman Alian Mamen selaku PNS yang menjadi staf akomodasi di biro umum MPR dan Fauzul Akhyar selaku wiraswasta. Budi belum menjelaskan detail materi pemeriksaan terhadap para saksi.
Dalam kasus gratifikasi di lingkungan MPR, KPK telah menetapkan eks sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka. Gratifikasi ini terkait dengan barang cetakan. Berdasarkan perhitungan sementara KPK, besaran angka penerimaan gratifikasi oleh tersangka, yakni sekitar Rp 17 miliar.
Jumlah penerimaan gratifikasinya tidak menutup kemungkinan bertambah seiring pendalaman atas keterangan para saksi serta alat bukti lainnya.
Ma’ruf Cahyono sudah dicegah ke luar negeri karena keberadaannya dibutuhkan dalam proses pengusutan perkara gratifikasi di lingkungan MPR ini. Ma’ruf Cahyono sudah dicegah ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 lalu.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini baik PNS di lingkungan sekretariat jenderal MPR maupun pihak wiraswasta. []























