• Latest
  • Trending
Pemkot Tangerang Wacanakan Izin Miras dan Prostitusi lewat Zonasi

Pemkot Tangerang Wacanakan Izin Miras dan Prostitusi lewat Zonasi

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Jokowi Kirim Calon Tunggal Kapolri ke DPR

Kapolri Rotasi Ratusan Kapolres, Ini Sejumlah Nama yang Bergeser

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Pertamina Tambah Komisaris Baru, Robert Leonard Marbun Masuk Jajaran

Pertamina Tambah Komisaris Baru, Robert Leonard Marbun Masuk Jajaran

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, AKBP Supriyanto Ditunjuk Jadi Kapolresta

Jokowi: PSI Berpeluang Lolos ke Senayan

Mulai Safari dari Lampung, Jokowi Ingin PSI Jadi Mesin Politik Besar

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Selain Kapolda Aceh, Kapolri Juga Rotasi Kapolda Papua Barat Daya

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Kenakan Kemeja dan Topi Berlogo PSI

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Kenakan Kemeja dan Topi Berlogo PSI

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Norwegia vs Prancis: Ujian Ketajaman Penyerang Kelas Dunia

Brigjen Ruddi Setiawan Ditunjuk Jadi Kapolda Aceh

Brigjen Ruddi Setiawan Ditunjuk Jadi Kapolda Aceh

Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Rp 16 M di Kementerian PU

Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Rp 16 M di Kementerian PU

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pemkot Tangerang Wacanakan Izin Miras dan Prostitusi lewat Zonasi

by Muhammad Fadhil
Januari 15, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
Pemkot Tangerang Wacanakan Izin Miras dan Prostitusi lewat Zonasi

Pusat pemerintahan Pemkot Tangerang. Foto: dok. Pemkot Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang mewacanakan revisi dua peraturan daerah yang selama ini melarang peredaran minuman beralkohol dan praktik prostitusi. Revisi tersebut direncanakan masuk dalam agenda legislasi daerah pada 2026.

Dua aturan yang akan diubah yakni Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, mengatakan revisi kedua perda tersebut dinilai perlu karena sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman. Ia menyebut kemajuan teknologi digital serta ketidaksesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi menjadi alasan utama.

BacaJuga

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Kapolri Rotasi Ratusan Kapolres, Ini Sejumlah Nama yang Bergeser

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Pertamina Tambah Komisaris Baru, Robert Leonard Marbun Masuk Jajaran

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, AKBP Supriyanto Ditunjuk Jadi Kapolresta

“Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 memang diwacanakan untuk direvisi tahun ini. Salah satu poin krusialnya terkait penetapan zonasi,” ujar Rusdi kepada wartawan, Kamis (15/1).

Menurut Rusdi, usulan revisi berasal dari pihak eksekutif dan telah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) Kota Tangerang 2026. Namun hingga kini DPRD belum menerima draf resmi perubahan kedua perda tersebut. “Kami belum menerima drafnya, tetapi informasi yang paling krusial memang soal zonasi tempat hiburan,” katanya.

Ia menjelaskan, kebijakan zonasi membuka kemungkinan adanya wilayah tertentu yang diperbolehkan untuk aktivitas hiburan, termasuk penjualan minuman beralkohol. Meski demikian, zonasi tersebut dipastikan tidak akan menyentuh kawasan permukiman.

“Jangan sampai miras beredar di lingkungan masyarakat atau kawasan permukiman. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” ujar Rusdi.

Rusdi menuturkan, wacana zonasi tempat hiburan sebenarnya pernah muncul beberapa tahun lalu. Saat itu, wilayah Pinangsia, Kecamatan Pinang, sempat diusulkan sebagai lokasi khusus. Namun rencana tersebut batal setelah mendapat penolakan dari masyarakat dan tokoh agama.

Pada 2025, wacana revisi perda kembali menguat. Rusdi menyebutkan, revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 nantinya akan melalui uji publik dan forum diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Salah satu alasan utama revisi, kata Rusdi, adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor hiburan. Selama ini, warga Kota Tangerang dinilai lebih banyak menghabiskan hiburan di wilayah lain, seperti Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, sehingga potensi PAD justru mengalir ke luar daerah.

Meski begitu, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut dikaji secara matang agar tidak menimbulkan dampak sosial baru. “Jangan sampai PAD tidak didapat, tetapi justru muncul dampak negatif. Apalagi, sampai sekarang belum terlihat kawasan hiburan yang benar-benar tumbuh signifikan di Kota Tangerang,” ujarnya.

Selain soal zonasi, revisi kedua perda juga diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan transaksi digital. Saat ini, pembelian minuman beralkohol dan praktik prostitusi banyak dilakukan secara daring, sesuatu yang belum diatur dalam perda lama.

“Dalam aturan yang ada, belum diatur soal pembelian miras online, begitu juga praktik prostitusi yang kini lebih banyak berlangsung lewat transaksi digital,” kata Rusdi.

Dalam Prolegda Kota Tangerang 2026, tercatat ada 16 rancangan peraturan daerah yang akan dibahas, termasuk revisi dua perda tersebut serta sejumlah perda lama lain yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. []

Komentar
Share33Tweet21SendShareShare6Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Begini Peningkatan Fasilitas dan Layanan di Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak

ASPEK.ID, JAKARTA - Sebagai jalur utama logistik yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera, Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Jokowi Kirim Calon Tunggal Kapolri ke DPR

Kapolri Rotasi Ratusan Kapolres, Ini Sejumlah Nama yang Bergeser

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In