• Latest
  • Trending
Pemkot Tangerang Wacanakan Izin Miras dan Prostitusi lewat Zonasi

Pemkot Tangerang Wacanakan Izin Miras dan Prostitusi lewat Zonasi

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 17,5 Triliun

Kemenkeu Ungkap Sudah Salurkan Rp 897 Triliun untuk BUMN Cs

Hilirisasi Dongkrak Investasi Nasional, BKPM Catat Kontribusi 30% Sepanjang 2025

Hilirisasi Dongkrak Investasi Nasional, BKPM Catat Kontribusi 30% Sepanjang 2025

DPR Resmikan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI 2026-2031

Prabowo Beri Pesan Khusus ke Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono

OJK Gebuk PIPA dan REAL, Skandal IPO Terbongkar

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Perpanjang Penahanan Sudewo 40 Hari

BI: Hilirisasi dan Diversifikasi Ekspor Jadi Tameng Neraca Transaksi Berjalan

BI: Hilirisasi dan Diversifikasi Ekspor Jadi Tameng Neraca Transaksi Berjalan

Prabowo 3,5 Jam Bertemu Pimpinan TNI-Polri di Istana, Ini Hasilnya

Prabowo 3,5 Jam Bertemu Pimpinan TNI-Polri di Istana, Ini Hasilnya

MA Ajukan Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua PN Depok ke Prabowo

MA Ajukan Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua PN Depok ke Prabowo

Menang Dramatis 1-0 atas Persita, Dejan Antonic Minta Kabau Sirah Jaga Tren Positif

Menang Dramatis 1-0 atas Persita, Dejan Antonic Minta Kabau Sirah Jaga Tren Positif

Thomas Djiwandono Bantah Isu Disiapkan Jadi Gubernur BI

Resmi Dilantik, Thomas Djiwandono Emban Amanah Deputi Gubernur BI hingga 2031

Zulhas: Tahun Depan Tidak Ada Impor Beras, Gula, Garam dan Jagung Pakan Ternak

Jemaah Haji 2026 Bisa Nikmati Beras Indonesia di Tanah Suci

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Izin Tambang Dicabut, Agincourt Kirim Surat Klarifikasi ke BKPM

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Februari 9, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pemkot Tangerang Wacanakan Izin Miras dan Prostitusi lewat Zonasi

by Muhammad Fadhil
Januari 15, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
Pemkot Tangerang Wacanakan Izin Miras dan Prostitusi lewat Zonasi

Pusat pemerintahan Pemkot Tangerang. Foto: dok. Pemkot Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang mewacanakan revisi dua peraturan daerah yang selama ini melarang peredaran minuman beralkohol dan praktik prostitusi. Revisi tersebut direncanakan masuk dalam agenda legislasi daerah pada 2026.

Dua aturan yang akan diubah yakni Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, mengatakan revisi kedua perda tersebut dinilai perlu karena sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman. Ia menyebut kemajuan teknologi digital serta ketidaksesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi menjadi alasan utama.

BacaJuga

Kemenkeu Ungkap Sudah Salurkan Rp 897 Triliun untuk BUMN Cs

Hilirisasi Dongkrak Investasi Nasional, BKPM Catat Kontribusi 30% Sepanjang 2025

Prabowo Beri Pesan Khusus ke Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono

OJK Gebuk PIPA dan REAL, Skandal IPO Terbongkar

KPK Perpanjang Penahanan Sudewo 40 Hari

BI: Hilirisasi dan Diversifikasi Ekspor Jadi Tameng Neraca Transaksi Berjalan

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 memang diwacanakan untuk direvisi tahun ini. Salah satu poin krusialnya terkait penetapan zonasi,” ujar Rusdi kepada wartawan, Kamis (15/1).

Menurut Rusdi, usulan revisi berasal dari pihak eksekutif dan telah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) Kota Tangerang 2026. Namun hingga kini DPRD belum menerima draf resmi perubahan kedua perda tersebut. “Kami belum menerima drafnya, tetapi informasi yang paling krusial memang soal zonasi tempat hiburan,” katanya.

Ia menjelaskan, kebijakan zonasi membuka kemungkinan adanya wilayah tertentu yang diperbolehkan untuk aktivitas hiburan, termasuk penjualan minuman beralkohol. Meski demikian, zonasi tersebut dipastikan tidak akan menyentuh kawasan permukiman.

“Jangan sampai miras beredar di lingkungan masyarakat atau kawasan permukiman. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” ujar Rusdi.

Rusdi menuturkan, wacana zonasi tempat hiburan sebenarnya pernah muncul beberapa tahun lalu. Saat itu, wilayah Pinangsia, Kecamatan Pinang, sempat diusulkan sebagai lokasi khusus. Namun rencana tersebut batal setelah mendapat penolakan dari masyarakat dan tokoh agama.

Pada 2025, wacana revisi perda kembali menguat. Rusdi menyebutkan, revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 nantinya akan melalui uji publik dan forum diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Salah satu alasan utama revisi, kata Rusdi, adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor hiburan. Selama ini, warga Kota Tangerang dinilai lebih banyak menghabiskan hiburan di wilayah lain, seperti Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, sehingga potensi PAD justru mengalir ke luar daerah.

Meski begitu, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut dikaji secara matang agar tidak menimbulkan dampak sosial baru. “Jangan sampai PAD tidak didapat, tetapi justru muncul dampak negatif. Apalagi, sampai sekarang belum terlihat kawasan hiburan yang benar-benar tumbuh signifikan di Kota Tangerang,” ujarnya.

Selain soal zonasi, revisi kedua perda juga diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan transaksi digital. Saat ini, pembelian minuman beralkohol dan praktik prostitusi banyak dilakukan secara daring, sesuatu yang belum diatur dalam perda lama.

“Dalam aturan yang ada, belum diatur soal pembelian miras online, begitu juga praktik prostitusi yang kini lebih banyak berlangsung lewat transaksi digital,” kata Rusdi.

Dalam Prolegda Kota Tangerang 2026, tercatat ada 16 rancangan peraturan daerah yang akan dibahas, termasuk revisi dua perda tersebut serta sejumlah perda lama lain yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. []

Komentar
Share27Tweet17SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Begini Peningkatan Fasilitas dan Layanan di Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak

ASPEK.ID, JAKARTA - Sebagai jalur utama logistik yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera, Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo 79,9 Persen

Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo 79,9 Persen

Lawan SK DPP, Mundjidah Wahab Tolak Dicopot dari Ketua PPP Jawa Timur

Lawan SK DPP, Mundjidah Wahab Tolak Dicopot dari Ketua PPP Jawa Timur

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Izin Tambang Dicabut, Agincourt Kirim Surat Klarifikasi ke BKPM

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 17,5 Triliun

Kemenkeu Ungkap Sudah Salurkan Rp 897 Triliun untuk BUMN Cs

Hilirisasi Dongkrak Investasi Nasional, BKPM Catat Kontribusi 30% Sepanjang 2025

Hilirisasi Dongkrak Investasi Nasional, BKPM Catat Kontribusi 30% Sepanjang 2025

DPR Resmikan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI 2026-2031

Prabowo Beri Pesan Khusus ke Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono

OJK Gebuk PIPA dan REAL, Skandal IPO Terbongkar

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In