Pemerintah Kota Tangerang mewacanakan revisi dua peraturan daerah yang selama ini melarang peredaran minuman beralkohol dan praktik prostitusi. Revisi tersebut direncanakan masuk dalam agenda legislasi daerah pada 2026.
Dua aturan yang akan diubah yakni Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, mengatakan revisi kedua perda tersebut dinilai perlu karena sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman. Ia menyebut kemajuan teknologi digital serta ketidaksesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi menjadi alasan utama.
“Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 memang diwacanakan untuk direvisi tahun ini. Salah satu poin krusialnya terkait penetapan zonasi,” ujar Rusdi kepada wartawan, Kamis (15/1).
Menurut Rusdi, usulan revisi berasal dari pihak eksekutif dan telah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) Kota Tangerang 2026. Namun hingga kini DPRD belum menerima draf resmi perubahan kedua perda tersebut. “Kami belum menerima drafnya, tetapi informasi yang paling krusial memang soal zonasi tempat hiburan,” katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan zonasi membuka kemungkinan adanya wilayah tertentu yang diperbolehkan untuk aktivitas hiburan, termasuk penjualan minuman beralkohol. Meski demikian, zonasi tersebut dipastikan tidak akan menyentuh kawasan permukiman.
“Jangan sampai miras beredar di lingkungan masyarakat atau kawasan permukiman. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” ujar Rusdi.
Rusdi menuturkan, wacana zonasi tempat hiburan sebenarnya pernah muncul beberapa tahun lalu. Saat itu, wilayah Pinangsia, Kecamatan Pinang, sempat diusulkan sebagai lokasi khusus. Namun rencana tersebut batal setelah mendapat penolakan dari masyarakat dan tokoh agama.
Pada 2025, wacana revisi perda kembali menguat. Rusdi menyebutkan, revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 nantinya akan melalui uji publik dan forum diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Salah satu alasan utama revisi, kata Rusdi, adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor hiburan. Selama ini, warga Kota Tangerang dinilai lebih banyak menghabiskan hiburan di wilayah lain, seperti Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, sehingga potensi PAD justru mengalir ke luar daerah.
Meski begitu, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut dikaji secara matang agar tidak menimbulkan dampak sosial baru. “Jangan sampai PAD tidak didapat, tetapi justru muncul dampak negatif. Apalagi, sampai sekarang belum terlihat kawasan hiburan yang benar-benar tumbuh signifikan di Kota Tangerang,” ujarnya.
Selain soal zonasi, revisi kedua perda juga diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan transaksi digital. Saat ini, pembelian minuman beralkohol dan praktik prostitusi banyak dilakukan secara daring, sesuatu yang belum diatur dalam perda lama.
“Dalam aturan yang ada, belum diatur soal pembelian miras online, begitu juga praktik prostitusi yang kini lebih banyak berlangsung lewat transaksi digital,” kata Rusdi.
Dalam Prolegda Kota Tangerang 2026, tercatat ada 16 rancangan peraturan daerah yang akan dibahas, termasuk revisi dua perda tersebut serta sejumlah perda lama lain yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. []






















