• Latest
  • Trending
Bank Indonesia Rekrut Thomas Djiwandono, Purbaya Bakal Tarik Juda Agung

Aturan Terbit! Purbaya Atur Ulang Pajak Restrukturisasi BUMN

8 Tahun Kawal Jokowi, Mayor Windra Sanur Kini Jadi Kasdim Tigaraksa

8 Tahun Kawal Jokowi, Mayor Windra Sanur Kini Jadi Kasdim Tigaraksa

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat 2026, Tertua 101 Tahun

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat 2026, Tertua 101 Tahun

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Telusuri Aliran Dana THR Kepala Daerah ke Forkopimda

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Bahas Masa Depan Garuda, Singgung Kesehatan Keuangan

Nelayan Kepulauan Riau Temukan Diduga Puing Pesawat di Laut

Nelayan Kepulauan Riau Temukan Diduga Puing Pesawat di Laut

Prabowo-Luhut Bertemu 4 Mata di Istana, Bahas Apa?

Prabowo-Luhut Bertemu 4 Mata di Istana, Bahas Apa?

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Kloter Perdana Haji Masuk Asrama, Terbang ke Madinah Besok

Eks Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun, Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp502 Miliar

Eks Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun, Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp502 Miliar

Api Lahap Gedung Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, 2 Pegawai Terluka

Api Lahap Gedung Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, 2 Pegawai Terluka

Ahmad Muzani Siap Perjuangkan Usulan Aceh ke Pusat

Ketua MPR Yakin IKN Jadi Ibu Kota 2028, Legislatif-Yudikatif Ikut Pindah

Gedung Kemendagri Terbakar, 18 Mobil Damkar Dikerahkan

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Aturan Terbit! Purbaya Atur Ulang Pajak Restrukturisasi BUMN

by Muhammad Fadhil
Januari 24, 2026
in BERITA TERBARU, EKONOMI, NEWS
Bank Indonesia Rekrut Thomas Djiwandono, Purbaya Bakal Tarik Juda Agung

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat acara Semangat Awal Tahun 2026, di Menara Global, Jakarta, Rabu (14/1). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur ulang pajak restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Aturan ini mulai berlaku pada 22 Januari 2026 dan ditujukan untuk memperkuat dukungan perpajakan terhadap restrukturisasi BUMN.

“Bahwa untuk mendukung transformasi BUMN dan pencapaian misi BUMN melalui restrukturisasi BUMN perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, Sabtu (24/1).

BacaJuga

8 Tahun Kawal Jokowi, Mayor Windra Sanur Kini Jadi Kasdim Tigaraksa

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat 2026, Tertua 101 Tahun

KPK Telusuri Aliran Dana THR Kepala Daerah ke Forkopimda

Danantara Bahas Masa Depan Garuda, Singgung Kesehatan Keuangan

Nelayan Kepulauan Riau Temukan Diduga Puing Pesawat di Laut

Advertisement. Scroll to continue reading.

Beleid tersebut memperluas definisi BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal I angka 135, di mana tidak hanya mencakup entitas yang sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung, tetapi juga entitas yang memiliki hak istimewa negara, meskipun tanpa kepemilikan modal mayoritas secara langsung.

Selain itu, pemerintah juga menambahkan metode pemekaran usaha baru dalam Pasal 392 ayat 7, di mana metode tersebut memungkinkan pengalihan sebagian aset ke entitas yang sudah ada tanpa membentuk perusahaan baru, serta kombinasi pemekaran dan penggabungan dalam satu rangkaian transaksi.

Perubahan signifikan lainnya adalah dibukanya jalur penggunaan nilai buku untuk pengambilalihan melalui pengalihan saham.

Melalui ketentuan baru ini, pengambilalihan dengan kepemilikan lebih dari 50% saham atau kendali manajemen dapat menggunakan skema nilai buku, sepanjang tidak dilakukan melalui jual beli atau pertukaran aset dan memperoleh persetujuan Kementerian BUMN.

Beleid ini juga memperkenalkan klausul transisi (grandfathering) yang melindungi wajib pajak yang telah memperoleh persetujuan penggunaan nilai buku sebelum aturan ini berlaku. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 405 ayat 4.

Persetujuan tersebut tidak akan dikenakan perhitungan ulang nilai pasar apabila restrukturisasi lanjutan dilakukan, selama persyaratan kelangsungan usaha terpenuhi.

Di sisi lain, pemerintah menetapkan periode selama tiga tahun atas pelaksanaan kebijakan ini. Evaluasi ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. []

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Bank Indonesia Rekrut Thomas Djiwandono, Purbaya Bakal Tarik Juda Agung

Purbaya Beri Kode Wamenkeu Baru, Pelantikan Disebut Pekan Depan

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai membuka tabir terkait pengisian posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yang ditinggalkan...

Menkeu Purbaya Siapkan Bersih-Bersih Bea Cukai, Pejabat Pelabuhan Diganti Total

Menkeu Purbaya Siapkan Bersih-Bersih Bea Cukai, Pejabat Pelabuhan Diganti Total

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap melakukan perombakan besar-besaran di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)....

Kata Purbaya Usai Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi BI

Pajak Kapal Asing Bocor, Menkeu Ultimatum Kemenhub

ASPEK.ID, JAKARTA - Kebocoran penerimaan negara dari sektor pelayaran kembali jadi sorotan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi tenggat keras...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Pengamat:  Erick Perkuat Basis Suara Prabowo di Luar Jawa

8 Tahun Kawal Jokowi, Mayor Windra Sanur Kini Jadi Kasdim Tigaraksa

8 Tahun Kawal Jokowi, Mayor Windra Sanur Kini Jadi Kasdim Tigaraksa

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat 2026, Tertua 101 Tahun

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat 2026, Tertua 101 Tahun

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Telusuri Aliran Dana THR Kepala Daerah ke Forkopimda

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In