ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengungkap ciri-ciri partai politik (parpol) dan organisasi masyarakat (ormas) yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pernyataan tersebut disampaikan Noel menjelang mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1).
Noel menyebutkan, partai politik yang dimaksud mengandung huruf “K”, sementara ormas yang diduga terkait tidak berbasis agama. Namun, ia enggan mengungkap identitas secara terperinci.
“Ormasnya dahulu ya, ormasnya yang jelas tidak berbasis agama. Partainya ada huruf K-nya, sudah itu dahulu clue-nya ya,” ujar Noel kepada awak media, dilansir dari beritasatu.com.
Meski didesak lebih lanjut oleh wartawan, Noel tetap menutup rapat informasi mengenai nama, warna, maupun afiliasi politik dari partai dan ormas yang ia singgung.
“Enggak, saya enggak mau menyebutkan dahulu. (Warnanya) enggak boleh tahu,” tandas Noel.
Saat kembali ditanya mengenai keterlibatan partai dan ormas tersebut dalam perkara pemerasan, Noel menegaskan, yang dimaksud bukan keterlibatan langsung dalam aksi pidana, melainkan aliran dana yang diduga mengalir ke pihak tertentu.
“Alirannya, bukan terlibatnya. Alirannya,” pungkas Noel.
Dalam perkara ini, Noel sendiri didakwa bersama-sama melakukan pemerasan senilai Rp 6,5 miliar. Ia juga disebut memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 70 juta, menerima gratifikasi Rp 3,3 miliar, serta satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain Noel, terdapat 10 terdakwa lainnya dalam kasus ini, antara lain Irvian Bobby Mahendro selaku koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025; serta Anitasari Kusumawati selaku subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020.
Terdakwa lainnya meliputi Fahrurozi selaku direktur jenderal Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025 hingga sekarang; Hery Sutanto selaku direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 hingga Februari 2025; Sekasari Kartika Putri; Supriadi; Temurila dari PT KEM Indonesia; serta Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. []























