ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menuding lembaga antirasuah tersebut telah berpolitik, kerap berbohong, dan membangun framing negatif dalam proses hukum yang menjerat dirinya.
Pernyataan itu disampaikan Noel menjelang sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/1).
“Kalau KPK main-main dalam hal ini, jangan salahkan rakyat kalau punya cara sendiri menghadapi kelicikan dan kejahatan itu. Mereka selalu berbohong dan melakukan framing. Yang mereka bohongi itu presiden dan rakyat,” ujar Noel kepada awak media.
Noel bahkan menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang menjeratnya sebagai operasi yang tidak jujur. Ia mengklaim sejak awal telah menjadi sasaran pembentukan opini negatif oleh penyidik.
“Operasi tipu-tipu yang dilakukan para konten kreator di Gedung Merah Putih,” katanya.
Ia menjelaskan, awalnya hanya diminta hadir ke KPK untuk memberikan klarifikasi. Namun, setibanya di Gedung Merah Putih, ia justru langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka bilang mau klarifikasi dan konfrontasi. Begitu saya datang, pagi harinya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Noel.
Terkait isu kepemilikan puluhan kendaraan yang disebut-sebut sebagai hasil pemerasan, Noel membantah keras. Ia menegaskan kendaraan tersebut diserahkan kepada penyidik atas permintaan KPK, namun kemudian digunakan sebagai bahan framing negatif.
“Besoknya saya di-framing punya 32 mobil hasil pemerasan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Noel juga menyinggung penanganan sejumlah perkara oleh KPK yang menurutnya sarat kepentingan politik. Ia mencontohkan perkara ASDP yang berujung pada rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi.
“Enggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik. Ini lembaga hukum atau konten kreator? Publik harus tahu,” pungkas Noel.
Dalam perkara ini, Noel didakwa bersama-sama melakukan pemerasan dengan nilai mencapai Rp6,5 miliar. Ia juga didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta, gratifikasi senilai Rp3,3 miliar, serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
Jaksa penuntut umum turut mendakwa sepuluh terdakwa lain yang berasal dari unsur pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).























