ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Kali ini, penyidik mendalami peran asosiasi travel haji dan umrah, Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), yang diduga menjadi pengumpul dana ilegal dari sejumlah biro travel.
Dugaan tersebut mencuat setelah KPK memeriksa Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhamad Al Fatih, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1).
“Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (27/1).
Menurut Budi, Kesthuri diduga menghimpun uang dari para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk kemudian disalurkan kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Aliran dana ini disebut berkaitan dengan kebijakan kontroversial eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji tambahan.
“Mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” tegas Budi.
Kebijakan yang dimaksud adalah diskresi Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi haji reguler mencapai 92 persen.
Selain memeriksa petinggi Kesthuri, penyidik KPK juga memanggil Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pemeriksaan dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara. Sejumlah pihak lain turut diperiksa, termasuk Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata serta staf PT Dolarindo Intravalas Primatama yang diduga terkait praktik jual beli kuota.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026. Keduanya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
KPK menduga terjadi pengalihan 20.000 kuota haji tambahan secara tidak sah melalui SK Menag Nomor 130 Tahun 2024. Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah yang seharusnya masuk kuota haji reguler dialihkan ke haji khusus.
Skema ini dinilai menguntungkan agen travel tertentu. KPK mencium adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan biro travel, dengan dugaan setoran uang yang dikumpulkan melalui asosiasi seperti Kesthuri sebagai bentuk imbalan. []























