• Latest
  • Trending
Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

56 Tahun Tak Direvisi, MK Soroti Relevansi UU Keselamatan Kerja

Gempa Kembali Terjadi di NTT pada Minggu 16 Agustus Berkekuatan M 5,2

Dentuman Saat Gempa di Yogyakarta, BMKG Beri Penjelasan

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, Pengungsi Tembus 110 Ribu

PT Wika Siap Bangun Gedung Tertinggi di Afrika Barat

Dony Oskaria: WIKA Buat Laporan yang Realistis Saja

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

Seharian Bergerak di Zona Hijau, IHSG Akhir Pekan Ditutup di Level 6.525

Dramatis! Tembakan Warnai Penangkapan Dua Tersangka Sabu di Bireuen

KKB Berondong Mobil Polisi di Tolikara, Satu Anggota Terluka

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Jangan Cuma Protes! Komisi VIII DPR Minta Malaysia-Singapura Ikut Cegah Karhutla

Airlangga Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026

Airlangga Pembatasan Pertalite Menurut Jenis Kendaraan

BI Aceh Sediakan Rp4 Triliun untuk Penukaran Uang Lebaran, Ini Jadwal dan Lokasinya

Uang Beredar RI Tembus Rp10.371 Triliun pada Juli 2026, Tumbuh 8,3%

Matahari Berubah Merah Menyala di Langit Palangka Raya, Ternyata Ini Penjelasan BMKG

Matahari Berubah Merah Menyala di Langit Palangka Raya, Ternyata Ini Penjelasan BMKG

Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaaan Rektor Unsoed

Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaaan Rektor Unsoed

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Singapura Persingkat Khutbah Jumat Ini Penyebabnya

Marc Klok Bicara Peluang Persib Juarai BRI Super League 2025/26

Marc Klok Bicara Spirit Juara Jelang Musim Baru Dimulai

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

56 Tahun Tak Direvisi, MK Soroti Relevansi UU Keselamatan Kerja

by Muhammad Fadhil
Januari 31, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: website MK

ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah saatnya dievaluasi secara menyeluruh. Regulasi yang telah berlaku selama 56 tahun itu dinilai berpotensi tidak lagi selaras dengan perkembangan dunia kerja dan kebutuhan perlindungan pekerja saat ini.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, usia aturan yang terlalu lama tanpa pembaruan membuka kemungkinan ketidaksesuaian substansi dengan kondisi faktual di lapangan.

“Tidak tertutup kemungkinan substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Guntur dalam sidang putusan MK di Jakarta, dikutip Sabtu (31/1).

BacaJuga

Dentuman Saat Gempa di Yogyakarta, BMKG Beri Penjelasan

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, Pengungsi Tembus 110 Ribu

Dony Oskaria: WIKA Buat Laporan yang Realistis Saja

Seharian Bergerak di Zona Hijau, IHSG Akhir Pekan Ditutup di Level 6.525

KKB Berondong Mobil Polisi di Tolikara, Satu Anggota Terluka

Jangan Cuma Protes! Komisi VIII DPR Minta Malaysia-Singapura Ikut Cegah Karhutla

MK berpandangan, evaluasi terhadap UU Keselamatan Kerja menjadi penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi perlindungan keselamatan kerja. Peninjauan tersebut juga dinilai sejalan dengan amanat Pasal 95A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Mahkamah, peninjauan ulang diperlukan guna menilai apakah ketentuan yang berlaku masih mampu menjawab tantangan keselamatan kerja modern, termasuk dinamika teknologi, pola hubungan industrial, dan risiko kerja yang semakin kompleks.

MK juga menyoroti posisi UU Keselamatan Kerja yang berada dalam satu rumpun dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sementara regulasi ketenagakerjaan telah beberapa kali mengalami perubahan, UU Nomor 1 Tahun 1970 justru belum pernah direvisi sejak pertama kali diberlakukan. Kondisi ini dinilai menciptakan ketidaksinkronan dalam sistem hukum ketenagakerjaan.

Karena itu, Mahkamah mendorong agar substansi UU Keselamatan Kerja disesuaikan dengan perkembangan regulasi ketenagakerjaan saat ini maupun kebutuhan di masa mendatang.

Meski demikian, MK tetap menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100.000.

Mahkamah menegaskan bahwa penentuan berat-ringannya sanksi pidana merupakan ranah kebijakan pembentuk undang-undang, bukan kewenangan lembaga peradilan konstitusional.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Suhari, seorang karyawan swasta. Ia menilai sanksi dalam UU Keselamatan Kerja tidak lagi memberikan efek jera, terutama karena nilai denda yang sangat kecil dan telah tergerus inflasi. Kondisi tersebut, menurut pemohon, membuat sebagian pengusaha cenderung mengabaikan standar keselamatan kerja.

Namun MK menegaskan, perubahan atau pemberatan sanksi pidana hanya dapat dilakukan melalui proses legislasi oleh DPR bersama presiden, bukan melalui putusan Mahkamah. []

Komentar
Share13Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Gempa Kembali Terjadi di NTT pada Minggu 16 Agustus Berkekuatan M 5,2

Dentuman Saat Gempa di Yogyakarta, BMKG Beri Penjelasan

ASPEK.ID, YOGYAKARTA -- Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,5 yang mengguncang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya pada Kamis (20/8/2026) sore...

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, Pengungsi Tembus 110 Ribu

ASPEK.ID, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperbarui data korban gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur...

PT Wika Siap Bangun Gedung Tertinggi di Afrika Barat

Dony Oskaria: WIKA Buat Laporan yang Realistis Saja

  ASPEK.ID, JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mendorong pembenahan laporan keuangan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA)...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In