ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara penggelapan dan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Nilai total aset yang telah diamankan sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp300 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan dilakukan terhadap berbagai aset, baik yang bersifat bergerak maupun tidak bergerak.
“Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik, adapun total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh tim penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp 300 miliar,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (12/3).
Aset bergerak yang disita di antaranya satu unit mobil inventaris milik perusahaan serta dua unit sepeda motor yang tercatat sebagai kendaraan operasional PT DSI.
Sementara itu, penyidik juga mengamankan sejumlah aset properti yang tersebar di beberapa wilayah. Di antaranya tiga unit kantor PT DSI yang berada di Prosperity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Selain itu terdapat satu unit ruko di kawasan Buncit, Jakarta Selatan, serta tanah dan bangunan dengan luas mencapai 11.576 meter persegi di Kabupaten Bekasi.
Aset lain yang turut disita meliputi tanah kosong seluas 401 meter persegi di Jakarta Selatan, lahan sekitar 5,3 hektare di Bandung, serta tanah dan bangunan seluas 5.480 meter persegi di Kabupaten Deli Serdang.
Tidak hanya aset fisik, penyidik juga menyita aset piutang perusahaan yang terdiri dari 683 sertifikat properti, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 31 rekening bank dengan total dana sekitar Rp4 miliar. Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp2,15 miliar serta memblokir 13 rekening deposito dengan nilai sekitar Rp18,8 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan proses penelusuran aset masih terus dilakukan untuk menemukan kemungkinan aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam prosesnya, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana menggunakan pendekatan follow the money.
“Proses asset tracing tersebut akan terus dilakukan secara optimal sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, baik terhadap calon tersangka tambahan maupun terhadap subjek hukum korporasi PT Dana Syariah Indonesia, guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian para korban,” pungkas Ade Safri.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru serta menelusuri aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik. []
























