ASPEK.ID, JAKARTA – Polisi menangkap seorang perempuan berinisial TH alias D (48) yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Kasus ini diungkap setelah Sahroni melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dengan modus mencatut nama lembaga penegak hukum.
“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap TH alias D (48),” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (11/4).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya stempel KPK palsu, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit ponsel, serta empat kartu identitas berbeda.
Menurut Budi, pelaku sempat mendatangi Sahroni di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan lembaga tersebut.
“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi negara dan segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan hal mencurigakan.
Peristiwa ini bermula pada 6 April 2026 saat Sahroni tengah mengikuti rapat di ruang Komisi III Gedung DPR RI. Saat itu, ia mendapat informasi dari stafnya bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai Kabiro Penindakan KPK ingin bertemu.
Sahroni mengaku tidak memiliki janji dengan pihak tersebut. Namun, pelaku tetap mendatanginya dan meminta uang sebesar Rp300 juta dengan alasan untuk kegiatan pimpinan KPK.
“Duit memang sudah diserahkan. Kenapa itu duit diserahkan? Ya karena kalau mau menangkap orang ya saya harus serahin dong. Ya masa menangkap orang enggak ada bukti untuk ngasih duit,” ujar Sahroni.
Sahroni juga membantah adanya pengurusan perkara dalam kasus tersebut. Ia menegaskan pelaku hanya meminta uang dengan mengatasnamakan pimpinan KPK.
“Cuma kan berita narasinya udah beda-beda tuh seolah-olah ngurus perkara. Siapa ngurus perkara. Tidak ada urus perkara, dia minta uang langsung atas nama pimpinan KPK,” ujar Sahroni. []






















