• Latest
  • Trending

Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana Migas Rp271 M

Iran Tuduh UEA Jadi Mitra Aktif AS-Israel dalam Serangan ke Teheran

Iran Tuduh UEA Jadi Mitra Aktif AS-Israel dalam Serangan ke Teheran

Hirup Udara Bebas, Tiga Legislator NTB Tetap Berstatus Terdakwa

Hirup Udara Bebas, Tiga Legislator NTB Tetap Berstatus Terdakwa

Dua JCH Aceh Kloter 9 Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya

Dua JCH Aceh Kloter 9 Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya

Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Jaksa Sebut Ada Skema ‘White Collar Crime’ di Kasus Chromebook Nadiem

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

DPR: Putusan MK Soal Ibu Kota Tak Berarti Proyek IKN Berhenti

Kapal Bawa 37 WNI Tenggelam di Perak Malaysia, 7 Tewas dan 7 Hilang

Presiden Prabowo Hadir Sebagai Chief Guest di Hari Republik India

Prabowo Ungkap Ribuan Puskesmas dari Zaman Soeharto Belum Tersentuh Renovasi

KKJ Aceh Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Liput Demo Tolak Pergub JKA

KKJ Aceh Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Liput Demo Tolak Pergub JKA

Naik Pangkat Bintang Tiga, Kapolda Metro Jaya Kini Berpangkat Komjen

Naik Pangkat Bintang Tiga, Kapolda Metro Jaya Kini Berpangkat Komjen

Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Isra Mikraj Momentum Perkuat Keluarga dan Naik Kelas dalam Beragama

Kemenag Buka Suara soal Menag Pakai Busana Adat Aceh di Video Katolik

Jaksa Ungkap Alasan Tuntut Nadiem 18 Tahun

Jaksa Ungkap Alasan Tuntut Nadiem 18 Tahun

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana Migas Rp271 M

by Muhammad Fadhil
April 29, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS

Ilustrasi korupsi Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono/detik

ASPEK.ID, BANDAR LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) migas. Ia langsung ditahan oleh penyidik usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Penahanan dilakukan pada Selasa (28/4) malam. Arinal terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.25 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.

Kasus yang menjerat Arinal berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana PI 10 persen dari pengelolaan wilayah kerja migas oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) bersama Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) pada periode 2019-2022. Nilai dana yang dipersoalkan mencapai USD 17,2 juta atau sekitar Rp271 miliar.

BacaJuga

Iran Tuduh UEA Jadi Mitra Aktif AS-Israel dalam Serangan ke Teheran

Hirup Udara Bebas, Tiga Legislator NTB Tetap Berstatus Terdakwa

Dua JCH Aceh Kloter 9 Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya

Jaksa Sebut Ada Skema ‘White Collar Crime’ di Kasus Chromebook Nadiem

DPR: Putusan MK Soal Ibu Kota Tak Berarti Proyek IKN Berhenti

Kapal Bawa 37 WNI Tenggelam di Perak Malaysia, 7 Tewas dan 7 Hilang

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan saudara ARD,” ujar Danang dalam keterangannya, Rabu (29/4).

Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengembangkan perkara dari fakta persidangan yang menjerat tiga terdakwa sebelumnya, yakni Heri Wardoyo, M Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan dari PT LEB.

Dari keterangan mereka, nama Arinal muncul dan diduga memiliki keterlibatan dalam aliran dana komisi migas tersebut.

Danang menjelaskan, dana PI sejatinya merupakan hak daerah dari pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Guna kepentingan penyidikan, ARD dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Hui. Penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini 28 April hingga 17 Mei 2026,” kata dia.

Dalam kasus ini, Arinal dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana negara.

Kejati Lampung menegaskan proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia, serta membuka ruang bagi masyarakat luas untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara dugaan korupsi ini,” pungkas Danang.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik Arinal dengan nilai total sekitar Rp38,5 miliar. Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di kediamannya pada September 2025.

Aset yang diamankan meliputi uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, deposito perbankan, logam mulia, puluhan sertifikat tanah, hingga kendaraan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana besar dari sektor migas yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah. []

Komentar
Share13Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Iran Tuduh UEA Jadi Mitra Aktif AS-Israel dalam Serangan ke Teheran

Iran Tuduh UEA Jadi Mitra Aktif AS-Israel dalam Serangan ke Teheran

ASPEK.ID - Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menuding Uni Emirat Arab ikut berperan dalam agresi yang dilakukan Amerika Serikat...

Hirup Udara Bebas, Tiga Legislator NTB Tetap Berstatus Terdakwa

Hirup Udara Bebas, Tiga Legislator NTB Tetap Berstatus Terdakwa

ASPEK.ID, MATARAM - Tiga legislator NTB, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman kini telah bebas dari...

Dua JCH Aceh Kloter 9 Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya

Dua JCH Aceh Kloter 9 Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Dua Jamaah Calon Haji (JCH) Aceh yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 09-BTJ gagal diberangkatkan ke...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Iran Tuduh UEA Jadi Mitra Aktif AS-Israel dalam Serangan ke Teheran

Iran Tuduh UEA Jadi Mitra Aktif AS-Israel dalam Serangan ke Teheran

Hirup Udara Bebas, Tiga Legislator NTB Tetap Berstatus Terdakwa

Hirup Udara Bebas, Tiga Legislator NTB Tetap Berstatus Terdakwa

Dua JCH Aceh Kloter 9 Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya

Dua JCH Aceh Kloter 9 Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya

Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Jaksa Sebut Ada Skema ‘White Collar Crime’ di Kasus Chromebook Nadiem

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In