ASPEK.ID, BANDAR LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) migas. Ia langsung ditahan oleh penyidik usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penahanan dilakukan pada Selasa (28/4) malam. Arinal terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.25 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.
Kasus yang menjerat Arinal berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana PI 10 persen dari pengelolaan wilayah kerja migas oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) bersama Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) pada periode 2019-2022. Nilai dana yang dipersoalkan mencapai USD 17,2 juta atau sekitar Rp271 miliar.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan saudara ARD,” ujar Danang dalam keterangannya, Rabu (29/4).
Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengembangkan perkara dari fakta persidangan yang menjerat tiga terdakwa sebelumnya, yakni Heri Wardoyo, M Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan dari PT LEB.
Dari keterangan mereka, nama Arinal muncul dan diduga memiliki keterlibatan dalam aliran dana komisi migas tersebut.
Danang menjelaskan, dana PI sejatinya merupakan hak daerah dari pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Guna kepentingan penyidikan, ARD dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Hui. Penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini 28 April hingga 17 Mei 2026,” kata dia.
Dalam kasus ini, Arinal dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana negara.
Kejati Lampung menegaskan proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kami menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia, serta membuka ruang bagi masyarakat luas untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara dugaan korupsi ini,” pungkas Danang.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik Arinal dengan nilai total sekitar Rp38,5 miliar. Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di kediamannya pada September 2025.
Aset yang diamankan meliputi uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, deposito perbankan, logam mulia, puluhan sertifikat tanah, hingga kendaraan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana besar dari sektor migas yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah. []























