ASPEK.ID, YOGYAKARTA – Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar pada Sabtu (25/4) kemarin.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, para tersangka berasal dari unsur pengelola hingga pengasuh di daycare tersebut.
“Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh,” kata Pandia, Minggu (26/4).
Meski demikian, polisi masih mendalami motif di balik dugaan tindak kekerasan tersebut. Rencananya, kepolisian akan memaparkan secara rinci konstruksi perkara dalam konferensi pers pada Senin (27/4).
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal terkait perlakuan salah, penelantaran, serta kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya, polisi menggerebek Daycare Little Aresha pada Jumat (24/4) setelah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap anak. Dalam operasi tersebut, sebanyak 30 orang turut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengungkapkan, petugas menemukan langsung adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di lokasi.
“Petugas melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi,” katanya dikutip dari Detikjogja.
Ia menyebut bentuk kekerasan yang ditemukan di antaranya anak-anak diikat tangan dan kakinya. Berdasarkan pemeriksaan awal, jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai 53 anak.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya korban lain. []






















