ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam yang menjerat Siman Bahar alias Bong Kin Phin. Penghentian dilakukan setelah tersangka dinyatakan meninggal dunia.
“Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka SB [Siman Bahar],” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/4).
Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah penyidik menerima dokumen resmi terkait wafatnya Siman Bahar yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Loco Montrado. SP3 tersebut juga telah disampaikan kepada pihak keluarga.
Kasus ini sebelumnya sempat bergulir panjang. KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka pada 5 Juni 2023, setelah pada penetapan sebelumnya ia sempat memenangkan gugatan praperadilan.
Selama proses hukum berjalan, Siman Bahar tidak ditahan dengan pertimbangan kondisi kesehatannya yang terus menurun akibat sakit keras.
Meski penyidikan terhadap individu dihentikan, KPK memastikan upaya pemulihan kerugian negara tetap berjalan. Dalam perkara ini, perusahaan yang terkait dengan Siman Bahar juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
“Penyidik pun telah melakukan penyitaan lebih dari Rp100 miliar sebagai upaya asset recovery-nya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2025, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyitaan itu menjadi bagian dari langkah penelusuran dan pengembalian aset negara dalam kasus korupsi tersebut. []





















