ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkap posisi terakhir dua kapal tanker yang terkait Iran saat melintas di perairan Indonesia. Kedua kapal tersebut terdeteksi berada di Selat Lombok, yang termasuk jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II.
Juru bicara Kemlu, Vahd Nabyl Mulachela, mengatakan kapal yang dimaksud adalah MT Derya dan MT Huga. Keduanya diketahui melintasi jalur strategis yang menghubungkan Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.
“Pemerintah saat ini masih terus melakukan pemantauan atas kapal-kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia. Untuk kapal MT Derya dan MT Huga, posisi terakhir berada di Selat Lombok, di wilayah ALKI II,” kata Vahd saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/5).
Menurutnya, pemerintah belum mengambil kesimpulan lebih jauh terkait aktivitas kedua kapal tersebut. Namun, indikasi sementara menunjukkan bahwa kapal masih menjalankan hak lintas alur laut kepulauan sesuai ketentuan hukum internasional.
“Kita tidak ingin berspekulasi. Namun ditengarai hingga saat ini masih melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan sesuai hukum internasional. Kita akan terus melakukan pemantauan terkait hal ini,” ujarnya.
Sebelumnya, laporan menyebutkan kapal tanker minyak mentah yang berkaitan dengan Iran masuk ke wilayah Indonesia di tengah meningkatnya pengawasan maritim oleh Amerika Serikat. Salah satu kapal bahkan disebut berusaha menghindari pemantauan saat mengangkut sekitar 1,88 juta barel minyak mentah.
Laporan lain menyebut kapal tersebut sempat mengubah rute dan melanjutkan perjalanan ke arah selatan, dengan tujuan menuju titik pertemuan di wilayah Kepulauan Riau.
Kemlu RI juga memastikan telah mencatat keberadaan kapal-kapal asing tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh aktivitas pelayaran di perairan Indonesia tetap mengacu pada ketentuan hukum laut internasional.
“Indonesia telah mencatat laporan mengenai keberadaan kapal-kapal asing di perairan Indonesia,” ujar Juru Bicara I Kemlu, Yvonne Mewengkang.
Ia menambahkan, aturan navigasi di wilayah Indonesia merujuk pada ketentuan UNCLOS 1982 yang menjamin hak lintas bagi kapal asing di jalur yang telah ditetapkan. []
























