ASPEK.ID, JAKARTA – Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, terseret dalam perkara dugaan suap importasi barang yang menjerat pimpinan Blueray Cargo, John Field. Nama Djaka muncul dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan disebutkan, Djaka menghadiri pertemuan antara sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025. Pertemuan itu diduga menjadi bagian dari pengondisian jalur impor.
“Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo,” bunyi surat dakwaan jaksa KPK.
Jaksa mengungkapkan, dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field bersama pihak lain diduga memberikan uang senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat DJBC.
Tak hanya uang, fasilitas hiburan hingga barang mewah senilai Rp 1,845 miliar juga disebut mengalir kepada beberapa pejabat.
Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal Fadillah diduga menerima Rp 2 miliar hampir di setiap penyerahan uang. Sementara Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono disebut menerima Rp 1 miliar.
Adapun Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan Sianipar diduga menerima Rp 450 juta hingga Rp 600 juta, termasuk fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar dan jam tangan Tag Heuer senilai Rp 65 juta.
Menanggapi perkara tersebut, Bea dan Cukai menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, Jumat (8/5).
Di tengah mencuatnya perkara itu, laporan harta kekayaan Djaka Budi Utama ikut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK pada 26 Februari 2026, Djaka tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp 5,7 miliar.
Sebagian besar hartanya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3,8 miliar. Selain itu, Djaka memiliki kas dan setara kas Rp 1,1 miliar serta harta bergerak lainnya senilai Rp 442,2 juta.
Dalam laporan tersebut, Djaka juga tercatat memiliki satu unit kendaraan berupa Toyota Innova tahun 2021 dengan nilai Rp 250 juta. []























