ASPEK.ID, PATI – Pondok pesantren (ponpes) yang didirikan AS (51), tersangka kasus pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, resmi ditutup permanen. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar para santri tetap mendapatkan hak pendidikan mereka.
Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menilai penutupan ponpes dapat dipahami sebagai langkah perlindungan sekaligus memulihkan kepercayaan publik. Meski demikian, ia menegaskan para santri tidak boleh kehilangan akses pendidikan akibat kasus tersebut.
“Penutupan pesantren dapat dipahami sebagai langkah perlindungan dan pemulihan kepercayaan publik. Namun negara dan semua pihak juga harus tetap memastikan para santri tetap mendapatkan hak pendidikan dengan difasilitasi pindah ke lembaga yang aman dan terpercaya,” kata Gus Fahrur kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Selain opsi penutupan, Gus Fahrur mengusulkan pemerintah daerah mempertimbangkan pengambilalihan sementara pengelolaan pesantren tersebut. Menurutnya, manajemen ponpes bisa diganti dengan melibatkan ormas Islam setempat disertai pengawasan ketat.
“Selain ditutup, pemerintah bisa mempertimbangkan mengambil alih sementara pengelolaan pesantren, mengganti manajemen bekerja sama dengan ormas Islam setempat agar aset umat tetap bermanfaat, namun dengan memperketat pengawasan,” ujarnya.
Ia menekankan perlindungan korban dan keberlangsungan pendidikan santri harus menjadi prioritas utama agar para santri tidak terdampak lebih jauh akibat tindakan pengelola ponpes.
“Yang penting, perlindungan korban dan keberlanjutan pendidikan santri harus tetap dijamin agar santri tidak menjadi korban kedua akibat ulah oknum pengelola,” tambahnya.
Gus Fahrur juga menilai kasus tersebut mencoreng citra pesantren sebagai lembaga pendidikan akhlak dan perlindungan anak. Ia meminta pelaku dihukum berat agar memberi efek jera.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga pendidikan agar memperkuat pengawasan, transparansi, serta sistem perlindungan santri, sehingga tidak ada lagi kekerasan seksual yang berlindung di balik institusi pendidikan maupun agama,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasional ponpes yang didirikan AS. Dengan pencabutan izin itu, pesantren dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi.
“Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaiku, Jumat (8/5).
Syaiku menegaskan pihaknya tidak memberi toleransi terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan pendidikan. Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami mengajak semua ikut mengawal proses ini sampai, mengawal sampai tuntas. Karena kami semua prihatin ini sungguh mencederai pesantren, di mana pesantren itu adalah sebagai wadah membentuk karakter,” kata dia. []























