ASPEK.ID, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai terdapat dugaan skema kejahatan kerah putih atau white collar crime dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
Jaksa menyebut skema tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan dan celah birokrasi untuk kepentingan tertentu.
“Skema tersebut memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi Nadiem,” kata JPU Roy Riady dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5).
Menurut jaksa, Nadiem disebut menciptakan mekanisme pengambilan keputusan yang tidak berjalan melalui jalur formal pemerintahan.
“Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu,” katanya.
Dalam persidangan, JPU juga menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan yang dinilai terstruktur. Jaksa menilai terdapat entitas di luar struktur resmi kementerian yang diduga dibentuk untuk mengarahkan kebijakan tertentu.
Entitas tersebut disebut berkaitan dengan kepentingan bisnis kelompok tertentu yang terafiliasi dengan perusahaan teknologi milik Nadiem.
Selain itu, jaksa menyoroti peningkatan kekayaan Nadiem yang dianggap tidak sebanding dengan pendapatan resminya sebagai pejabat negara.
JPU mengaitkan proyek pengadaan Chromebook dengan dugaan fraud dalam pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa> (AKAB). Dalam persidangan disebut terdapat investasi dari Google senilai 786 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun, namun hanya tercatat Rp60 miliar dalam administrasi.
“Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan,” ujar JPU.
Jaksa juga menilai Nadiem tidak memanfaatkan mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul hartanya.
Menurut JPU, saat ditanya mengenai sumber penghasilan dan aliran dana untuk pengondisian pihak tertentu, Nadiem disebut tidak memberikan jawaban secara terbuka.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem. Selain itu, JPU menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kerugian negara Rp809,59 miliar dan tambahan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya.
Jika uang pengganti tidak dibayar, Nadiem terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara.
Dalam sidang itu, JPU turut mengkritik tiga ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Nadiem, yakni Romli Atmasasmita, I Gede Pantja Astawa, dan Ina Liem.
Jaksa menilai keterangan para ahli tersebut tidak independen dan cenderung membela terdakwa.
Secara khusus, JPU menyoroti hubungan keluarga Romli Atmasasmita dengan tiga anggota tim penasihat hukum Nadiem di ADP Law Firm.
Sementara itu, terhadap I Gede Pantja Astawa, jaksa menyebut pendapatnya pernah tidak dipertimbangkan hakim dalam perkara korupsi Siti Fadilah Supari.
Untuk Ina Liem, JPU menilai keterangannya lebih menyerupai pembelaan di media sosial dibanding pendapat ahli.
“Keterangan para ahli tersebut pada pokoknya hanya berupaya membenarkan tindakan Nadiem tanpa melihat fakta hukum yang ada,” ucap JPU.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan negara hingga Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Jaksa menyebut pengadaan tersebut tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu tersangka lain, Jurist Tan, masih berstatus buron.
Kerugian negara disebut terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan.
Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam LHKPN tahun 2022, Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun. []
























