• Latest
  • Trending
Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Jaksa Sebut Ada Skema ‘White Collar Crime’ di Kasus Chromebook Nadiem

Jejak Karier Edison, Bupati Muara Enim yang Terjaring OTT KPK

Jejak Karier Edison, Bupati Muara Enim yang Terjaring OTT KPK

Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Baru Persija Jakarta

Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Baru Persija Jakarta

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Amankan 10 Orang dalam OTT di Muara Enim

Prabowo Resmi Lantik Nanik dkk Pimpin BGN dan Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus

Prabowo Resmi Lantik Nanik dkk Pimpin BGN dan Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK OTT Bupati Muara Enim

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Program MBG Tersendat di Aceh, Puluhan Dapur MBG Hentikan Operasional

Peluang Said Iqbal Masuk Kabinet Menguat, Istana Masih Bahas Jabatan yang Cocok

Prabowo Rekrut Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Ini Tugasnya

Suhud Alynudin Sah Jadi Ketua DPRD Jakarta Gantikan Khoirudin

Suhud Alynudin Sah Jadi Ketua DPRD Jakarta Gantikan Khoirudin

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Pastikan Kontrak Ekspor SDA Tetap Jalan, Asal Tak Ada Poles Harga

Momen Prabowo dan Rocky Gerung Tertawa Bareng Usai Pelantikan di Istana

Daftar Pejabat yang Bakal Dilantik Prabowo Sore Ini di Istana

Tiga Wilayah RI Diterjang Tsunami Usai Gempa M 7,7 Filipina

Tiga Wilayah RI Diterjang Tsunami Usai Gempa M 7,7 Filipina

Wakil Kepala BGN Mayjen Trenggono Mundur dari TNI

Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Jaksa Sebut Ada Skema ‘White Collar Crime’ di Kasus Chromebook Nadiem

by Muhammad Fadhil
Mei 14, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin Makarim (kiri) seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, selain itu Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun atau total senilai Rp5,6 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr

ASPEK.ID, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai terdapat dugaan skema kejahatan kerah putih atau white collar crime dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Jaksa menyebut skema tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan dan celah birokrasi untuk kepentingan tertentu.

“Skema tersebut memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi Nadiem,” kata JPU Roy Riady dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5).

BacaJuga

Jejak Karier Edison, Bupati Muara Enim yang Terjaring OTT KPK

Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Baru Persija Jakarta

KPK Amankan 10 Orang dalam OTT di Muara Enim

Prabowo Resmi Lantik Nanik dkk Pimpin BGN dan Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus

KPK OTT Bupati Muara Enim

Program MBG Tersendat di Aceh, Puluhan Dapur MBG Hentikan Operasional

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut jaksa, Nadiem disebut menciptakan mekanisme pengambilan keputusan yang tidak berjalan melalui jalur formal pemerintahan.

“Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu,” katanya.

Dalam persidangan, JPU juga menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan yang dinilai terstruktur. Jaksa menilai terdapat entitas di luar struktur resmi kementerian yang diduga dibentuk untuk mengarahkan kebijakan tertentu.

Entitas tersebut disebut berkaitan dengan kepentingan bisnis kelompok tertentu yang terafiliasi dengan perusahaan teknologi milik Nadiem.

Selain itu, jaksa menyoroti peningkatan kekayaan Nadiem yang dianggap tidak sebanding dengan pendapatan resminya sebagai pejabat negara.

JPU mengaitkan proyek pengadaan Chromebook dengan dugaan fraud dalam pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa> (AKAB). Dalam persidangan disebut terdapat investasi dari Google senilai 786 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun, namun hanya tercatat Rp60 miliar dalam administrasi.

“Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan,” ujar JPU.

Jaksa juga menilai Nadiem tidak memanfaatkan mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul hartanya.

Menurut JPU, saat ditanya mengenai sumber penghasilan dan aliran dana untuk pengondisian pihak tertentu, Nadiem disebut tidak memberikan jawaban secara terbuka.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem. Selain itu, JPU menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kerugian negara Rp809,59 miliar dan tambahan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya.

Jika uang pengganti tidak dibayar, Nadiem terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara.

Dalam sidang itu, JPU turut mengkritik tiga ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Nadiem, yakni Romli Atmasasmita, I Gede Pantja Astawa, dan Ina Liem.

Jaksa menilai keterangan para ahli tersebut tidak independen dan cenderung membela terdakwa.

Secara khusus, JPU menyoroti hubungan keluarga Romli Atmasasmita dengan tiga anggota tim penasihat hukum Nadiem di ADP Law Firm.

Sementara itu, terhadap I Gede Pantja Astawa, jaksa menyebut pendapatnya pernah tidak dipertimbangkan hakim dalam perkara korupsi Siti Fadilah Supari.

Untuk Ina Liem, JPU menilai keterangannya lebih menyerupai pembelaan di media sosial dibanding pendapat ahli.

“Keterangan para ahli tersebut pada pokoknya hanya berupaya membenarkan tindakan Nadiem tanpa melihat fakta hukum yang ada,” ucap JPU.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan negara hingga Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Jaksa menyebut pengadaan tersebut tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu tersangka lain, Jurist Tan, masih berstatus buron.

Kerugian negara disebut terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan.

Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam LHKPN tahun 2022, Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun. []

Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jejak Karier Edison, Bupati Muara Enim yang Terjaring OTT KPK

Jejak Karier Edison, Bupati Muara Enim yang Terjaring OTT KPK

ASPEK.ID, JAKARTA - Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap...

Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Baru Persija Jakarta

Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Baru Persija Jakarta

ASPEK.ID, JAKARTA - Persija Jakarta resmi menunjuk Shin Tae-yong (STY) sebagai pelatih kepala baru mereka mulai musim depan di Super...

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Amankan 10 Orang dalam OTT di Muara Enim

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Muara Enim,...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Jejak Karier Edison, Bupati Muara Enim yang Terjaring OTT KPK

Jejak Karier Edison, Bupati Muara Enim yang Terjaring OTT KPK

Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Baru Persija Jakarta

Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Baru Persija Jakarta

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Amankan 10 Orang dalam OTT di Muara Enim

Prabowo Resmi Lantik Nanik dkk Pimpin BGN dan Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus

Prabowo Resmi Lantik Nanik dkk Pimpin BGN dan Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In