• Latest
  • Trending
Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Jaksa Sebut Ada Skema ‘White Collar Crime’ di Kasus Chromebook Nadiem

Hirup Udara Bebas, Tiga Legislator NTB Tetap Berstatus Terdakwa

Hirup Udara Bebas, Tiga Legislator NTB Tetap Berstatus Terdakwa

Dua JCH Aceh Kloter 9 Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya

Dua JCH Aceh Kloter 9 Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

DPR: Putusan MK Soal Ibu Kota Tak Berarti Proyek IKN Berhenti

Kapal Bawa 37 WNI Tenggelam di Perak Malaysia, 7 Tewas dan 7 Hilang

Presiden Prabowo Hadir Sebagai Chief Guest di Hari Republik India

Prabowo Ungkap Ribuan Puskesmas dari Zaman Soeharto Belum Tersentuh Renovasi

KKJ Aceh Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Liput Demo Tolak Pergub JKA

KKJ Aceh Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Liput Demo Tolak Pergub JKA

Naik Pangkat Bintang Tiga, Kapolda Metro Jaya Kini Berpangkat Komjen

Naik Pangkat Bintang Tiga, Kapolda Metro Jaya Kini Berpangkat Komjen

Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Isra Mikraj Momentum Perkuat Keluarga dan Naik Kelas dalam Beragama

Kemenag Buka Suara soal Menag Pakai Busana Adat Aceh di Video Katolik

Jaksa Ungkap Alasan Tuntut Nadiem 18 Tahun

Jaksa Ungkap Alasan Tuntut Nadiem 18 Tahun

Teliti Pernikahan Anak di Aceh, ASN Kemenag Ini Raih Doktor di UIN Jakarta

Teliti Pernikahan Anak di Aceh, ASN Kemenag Ini Raih Doktor di UIN Jakarta

12 Tugas Pokok Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Jaksa Sebut Ada Skema ‘White Collar Crime’ di Kasus Chromebook Nadiem

by Muhammad Fadhil
Mei 14, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin Makarim (kiri) seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, selain itu Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun atau total senilai Rp5,6 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr

ASPEK.ID, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai terdapat dugaan skema kejahatan kerah putih atau white collar crime dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Jaksa menyebut skema tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan dan celah birokrasi untuk kepentingan tertentu.

“Skema tersebut memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi Nadiem,” kata JPU Roy Riady dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5).

BacaJuga

Hirup Udara Bebas, Tiga Legislator NTB Tetap Berstatus Terdakwa

Dua JCH Aceh Kloter 9 Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya

DPR: Putusan MK Soal Ibu Kota Tak Berarti Proyek IKN Berhenti

Kapal Bawa 37 WNI Tenggelam di Perak Malaysia, 7 Tewas dan 7 Hilang

Prabowo Ungkap Ribuan Puskesmas dari Zaman Soeharto Belum Tersentuh Renovasi

KKJ Aceh Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Liput Demo Tolak Pergub JKA

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut jaksa, Nadiem disebut menciptakan mekanisme pengambilan keputusan yang tidak berjalan melalui jalur formal pemerintahan.

“Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu,” katanya.

Dalam persidangan, JPU juga menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan yang dinilai terstruktur. Jaksa menilai terdapat entitas di luar struktur resmi kementerian yang diduga dibentuk untuk mengarahkan kebijakan tertentu.

Entitas tersebut disebut berkaitan dengan kepentingan bisnis kelompok tertentu yang terafiliasi dengan perusahaan teknologi milik Nadiem.

Selain itu, jaksa menyoroti peningkatan kekayaan Nadiem yang dianggap tidak sebanding dengan pendapatan resminya sebagai pejabat negara.

JPU mengaitkan proyek pengadaan Chromebook dengan dugaan fraud dalam pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa> (AKAB). Dalam persidangan disebut terdapat investasi dari Google senilai 786 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun, namun hanya tercatat Rp60 miliar dalam administrasi.

“Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan,” ujar JPU.

Jaksa juga menilai Nadiem tidak memanfaatkan mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul hartanya.

Menurut JPU, saat ditanya mengenai sumber penghasilan dan aliran dana untuk pengondisian pihak tertentu, Nadiem disebut tidak memberikan jawaban secara terbuka.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem. Selain itu, JPU menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kerugian negara Rp809,59 miliar dan tambahan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya.

Jika uang pengganti tidak dibayar, Nadiem terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara.

Dalam sidang itu, JPU turut mengkritik tiga ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Nadiem, yakni Romli Atmasasmita, I Gede Pantja Astawa, dan Ina Liem.

Jaksa menilai keterangan para ahli tersebut tidak independen dan cenderung membela terdakwa.

Secara khusus, JPU menyoroti hubungan keluarga Romli Atmasasmita dengan tiga anggota tim penasihat hukum Nadiem di ADP Law Firm.

Sementara itu, terhadap I Gede Pantja Astawa, jaksa menyebut pendapatnya pernah tidak dipertimbangkan hakim dalam perkara korupsi Siti Fadilah Supari.

Untuk Ina Liem, JPU menilai keterangannya lebih menyerupai pembelaan di media sosial dibanding pendapat ahli.

“Keterangan para ahli tersebut pada pokoknya hanya berupaya membenarkan tindakan Nadiem tanpa melihat fakta hukum yang ada,” ucap JPU.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan negara hingga Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Jaksa menyebut pengadaan tersebut tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu tersangka lain, Jurist Tan, masih berstatus buron.

Kerugian negara disebut terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan.

Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam LHKPN tahun 2022, Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun. []

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Hirup Udara Bebas, Tiga Legislator NTB Tetap Berstatus Terdakwa

Hirup Udara Bebas, Tiga Legislator NTB Tetap Berstatus Terdakwa

ASPEK.ID, MATARAM - Tiga legislator NTB, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman kini telah bebas dari...

Dua JCH Aceh Kloter 9 Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya

Dua JCH Aceh Kloter 9 Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Dua Jamaah Calon Haji (JCH) Aceh yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 09-BTJ gagal diberangkatkan ke...

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

DPR: Putusan MK Soal Ibu Kota Tak Berarti Proyek IKN Berhenti

ASPEK.ID, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jakarta masih berstatus...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Hirup Udara Bebas, Tiga Legislator NTB Tetap Berstatus Terdakwa

Hirup Udara Bebas, Tiga Legislator NTB Tetap Berstatus Terdakwa

Dua JCH Aceh Kloter 9 Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya

Dua JCH Aceh Kloter 9 Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya

Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Jaksa Sebut Ada Skema ‘White Collar Crime’ di Kasus Chromebook Nadiem

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

DPR: Putusan MK Soal Ibu Kota Tak Berarti Proyek IKN Berhenti

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In