• Latest
  • Trending
3 Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank Hari Ini

3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank Dituntut 4-12 Tahun Penjara

Militer Israel Tangkap 2 Jurnalis Republika di Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza

Militer Israel Tangkap 2 Jurnalis Republika di Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza

Stafsus Gibran Sambangi Jokowi di Solo, Dapat Pesan Jaga Kerukunan Bangsa

Stafsus Gibran Sambangi Jokowi di Solo, Dapat Pesan Jaga Kerukunan Bangsa

Purbaya Ragu Anggaran MBG Rp 335 T Terserap Penuh, Efisiensi Jadi Opsi

Prabowo Bilang Warga Desa Tak Pakai Dolar, Purbaya: Buat Hibur Rakyat

Dua Jet Tempur AS Bertabrakan saat Atraksi Udara

Dua Jet Tempur AS Bertabrakan saat Atraksi Udara

3 Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank Hari Ini

3 Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank Hari Ini

Buka Hannover Messe, Jokowi Ajak Investor Bangun Ekonomi Hijau

Projo Bocorkan Lokasi Perdana Jokowi Keliling Indonesia

1 Zulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

1 Zulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

89 Calon Haji Ilegal Dicegah Berangkat dari Soetta

Hasil Hisab Tim Kemenag, Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026

Hasil Hisab Tim Kemenag, Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026

Nama Kapolresta Banda Aceh Dicatut Penipu, Warga Diminta Waspada

Jelang 100 Hari, Begini Penilaian Prabowo Terhadap Kabinetnya

Baru Berdiri 2025, Prabowo Sebut Danantara Sudah Jadi SWF Terbesar Dunia

Polisi Bubarkan Keramaian di Jakarta, 18 Warga Diamankan

Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Begal, Siaga Patroli 24 Jam

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Mei 18, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank Dituntut 4-12 Tahun Penjara

by Muhammad Fadhil
Mei 18, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
3 Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank Hari Ini

Tiga prajurit TNI di kasus pembunuhan Kacab Bank. Foto: dok. detikcom

ASPEK.ID, JAKARTA – Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, dituntut hukuman penjara berbeda-beda, mulai 4 tahun hingga 12 tahun. Dua di antaranya juga dituntut dipecat dari dinas militer.

Tuntutan dibacakan oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5). Ketiga terdakwa ialah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

“Menuntut agar majelis Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama,” kata oditur militer saat membacakan tuntutan.

BacaJuga

Militer Israel Tangkap 2 Jurnalis Republika di Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza

Stafsus Gibran Sambangi Jokowi di Solo, Dapat Pesan Jaga Kerukunan Bangsa

Prabowo Bilang Warga Desa Tak Pakai Dolar, Purbaya: Buat Hibur Rakyat

Dua Jet Tempur AS Bertabrakan saat Atraksi Udara

3 Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank Hari Ini

Projo Bocorkan Lokasi Perdana Jokowi Keliling Indonesia

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam persidangan, Serka Mochamad Nasir dituntut pidana 12 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara serta dipecat dari dinas militer. Sementara Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara.

“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata oditur militer.

Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama. Oditur juga menyusun dakwaan subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, hingga Pasal 333 ayat (3) KUHP.

Dalam dakwaan sebelumnya, para terdakwa disebut terlibat dalam tindakan membawa paksa korban hingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan M Ilham Pradipta meninggal dunia.

“Bahwa perbuatan para Terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI,” ujar Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4).

Selain dakwaan pembunuhan berencana, oditur juga menyiapkan dakwaan alternatif berupa pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Khusus untuk Serka Mochamad Nasir, oditur turut menambahkan dakwaan terkait dugaan menyembunyikan atau menghilangkan jasad korban. []

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Militer Israel Tangkap 2 Jurnalis Republika di Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza

Militer Israel Tangkap 2 Jurnalis Republika di Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza

ASPEK.ID, JAKARTA - Dua jurnalis Republika, Bambang Noroyono alias Abeng dan Thoudy Badai, ditangkap militer Israel (IDF) saat mengikuti pelayaran...

Stafsus Gibran Sambangi Jokowi di Solo, Dapat Pesan Jaga Kerukunan Bangsa

Stafsus Gibran Sambangi Jokowi di Solo, Dapat Pesan Jaga Kerukunan Bangsa

ASPEK.ID, SOLO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo menerima kunjungan Staf Khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Suwardi, di kediamannya...

Purbaya Ragu Anggaran MBG Rp 335 T Terserap Penuh, Efisiensi Jadi Opsi

Prabowo Bilang Warga Desa Tak Pakai Dolar, Purbaya: Buat Hibur Rakyat

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait ucapan “orang desa tak pakai...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Militer Israel Tangkap 2 Jurnalis Republika di Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza

Militer Israel Tangkap 2 Jurnalis Republika di Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza

Stafsus Gibran Sambangi Jokowi di Solo, Dapat Pesan Jaga Kerukunan Bangsa

Stafsus Gibran Sambangi Jokowi di Solo, Dapat Pesan Jaga Kerukunan Bangsa

3 Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank Hari Ini

3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank Dituntut 4-12 Tahun Penjara

Purbaya Ragu Anggaran MBG Rp 335 T Terserap Penuh, Efisiensi Jadi Opsi

Prabowo Bilang Warga Desa Tak Pakai Dolar, Purbaya: Buat Hibur Rakyat

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In