ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, menarik perhatian saat menghadiri sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem tampak mengenakan jaket ojek online (ojol) sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/6).
Nadiem tiba sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru muda. Usai memberikan keterangan kepada awak media di lobi PN Jakarta Pusat, ia kemudian dipakaikan jaket ojol oleh seorang pengemudi ojol yang hadir di lokasi.
Menjelang persidangan, Nadiem mengaku telah menyiapkan seluruh materi pembelaannya bersama tim kuasa hukum.
“Semua persiapan sudah dilakukan. Jadi kami benar-benar sudah persiapkan semua fakta-faktanya,” ucap Nadiem.
Menurutnya, perkara yang menjerat dirinya berbeda dengan kasus korupsi pada umumnya karena seluruh unsur dakwaan dinilai tidak terbukti.
Dengan keyakinan tersebut, Nadiem menyebut pihaknya akan menguraikan secara rinci berbagai fakta dalam sidang pembacaan pleidoi.
“Saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan saya kesempatan hari ini dalam kondisi yang relatif lebih sehat untuk bisa menyuarakan pleidoi beserta tim penasihat hukum saya,” tuturnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang pleidoi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dengan majelis hakim yang dipimpin Purwanto Abdullah. Pleidoi akan dibacakan langsung oleh Nadiem maupun tim penasihat hukumnya dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube PN Jakarta Pusat.
Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Jaksa mendakwa Nadiem terlibat dalam perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun. Kerugian tersebut disebut berasal dari pelaksanaan program pengadaan Chromebook dan CDM yang dinilai tidak sesuai perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Rincian kerugian negara yang didakwakan terdiri dari Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp 621,39 miliar dari pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat bagi program tersebut.
Jaksa juga menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam surat dakwaan disebutkan sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dakwaan itu turut menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []
























