ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya akan menjalani penahanan selama 40 hari ke depan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelumnya, Dadan, Sony, dan Lodewyk telah ditahan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Masa penahanan tersebut berakhir pada 23 Juni lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara.
“Sudah diperpanjang oleh penyidik,” kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).
Menurut Anang, perpanjangan penahanan diberikan selama 40 hari setelah penyidik mengajukan permohonan kepada penuntut umum.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG periode 2025-2026. Program tersebut seharusnya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah SPPG diduga ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN. Selain itu, beberapa yayasan yang menjadi mitra disebut tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Kejagung juga mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sejumlah barang yang berkaitan dengan program tersebut. Barang yang dipersoalkan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Akibat praktik tersebut, penyidik menduga terjadi kerugian negara dan penggunaan anggaran yang tidak mendukung efektivitas pelaksanaan program MBG. []
























