ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dua orang pegawai Ditjen Cipta Karya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 16 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah Sukino (SKN) dan Muhammad Taufiq (MT). Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.
“Pada hari ini, Kamis tanggal 25 Juni tahun 2026, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait pengembangan perkara tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, di kantor Kejati DKI, Jakarta Selatan, Kamis (25/6).
Dapot menjelaskan, SKN dan MT merupakan pegawai pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran belanja rutin periode 2023-2025.
“Terhadap tersangka SKN selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dan Saudara MT selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin periode 2023-2025,” jelasnya.
Menurut penyidik, kedua tersangka diduga berperan bersama pihak lain dalam merekayasa sejumlah proyek yang seolah-olah dilaksanakan pada tahun 2023 dan 2024. Namun proyek tersebut diduga kuat fiktif.
“Peran tersangka SKN dan MT secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar,” ungkap Dapot.
Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan empat tersangka, yakni RS selaku Sekretaris Ditjen Cipta Karya, AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RW selaku Direktur CV TAS, serta JSR selaku Direktur PT BKS.
Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa sejumlah saksi, ahli keuangan negara, maupun para tersangka. Selain itu, jaksa juga melakukan pelacakan dan penyitaan aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []





















