JAKARTA – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita barang bukti senilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Barang bukti tersebut terdiri dari emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam mata uang asing, serta uang rupiah.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi yang berisi tujuh koper. Isinya meliputi 74 kilogram emas batangan, US$4.767.300, SGD14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain emas dan uang, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas pemilik rumah karena masih dalam proses pendalaman.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari operasi serentak di 12 lokasi yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidikan berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel.
Sebelumnya, dari penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dan barang bukti lainnya. Seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
























