• Latest
  • Trending
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Bui di Kasus ‘Jatah Preman’

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Bui di Kasus ‘Jatah Preman’

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

PT DKI Sunat Vonis 4 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah, Jadi 7 dan 8 Tahun Penjara

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

Eks Kapolda Lampung Resmi Jabat Irjen Kemendag, Mendag Titip Pesan Ini

Eks Kapolda Lampung Resmi Jabat Irjen Kemendag, Mendag Titip Pesan Ini

Kisah Yusuf, Napi di Lapas Ciangir yang Raup Rp 800 Ribu Sebulan dari Beternak Ayam

Kisah Yusuf, Napi di Lapas Ciangir yang Raup Rp 800 Ribu Sebulan dari Beternak Ayam

Biosolar B50 Resmi Meluncur, Prabowo: RI Negara Pertama di Dunia yang Terapkan

Biosolar B50 Resmi Meluncur, Prabowo: RI Negara Pertama di Dunia yang Terapkan

Mapolda Metro Jaya Dijaga Ketat, Kendaraan Taktis Brimob Disiagakan

Mapolda Metro Jaya Dijaga Ketat, Kendaraan Taktis Brimob Disiagakan

IKN Memasuki Fase Kematangan: Konsep yang Kuat Harus Dikawal Implementasinya demi Masa Depan Indonesia

IKN Memasuki Fase Kematangan: Konsep yang Kuat Harus Dikawal Implementasinya demi Masa Depan Indonesia

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Sita SGD12 Ribu yang Diduga Dikembalikan Raja Juli kepada Bupati Kuansing

Polisi Sita Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul

Polisi Sita Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Gencatan Senjata Berakhir, Trump Ancam Serang Iran Lebih Dahsyat

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Prajurit TNI Bersenjata

Mabes TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata Jaga Rumah Jampidsus

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal Lewat Selat Sunda Diminta Waspada

Gunung Anak Krakatau Erupsi, BPBD Banten Fokus Pantau Potensi Tsunami

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Bui di Kasus ‘Jatah Preman’

by Aspek
Juli 9, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Bui di Kasus ‘Jatah Preman’

Sidang tuntutan kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (Foto: Raja Adil Siregar/detikSumut)

ASPEK.ID, PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan terhadap bawahannya yang dikenal dengan istilah ‘jatah preman’. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Selain Abdul Wahid, sidang tuntutan juga diikuti mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan. Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

BacaJuga

PT DKI Sunat Vonis 4 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah, Jadi 7 dan 8 Tahun Penjara

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

Eks Kapolda Lampung Resmi Jabat Irjen Kemendag, Mendag Titip Pesan Ini

Kisah Yusuf, Napi di Lapas Ciangir yang Raup Rp 800 Ribu Sebulan dari Beternak Ayam

Biosolar B50 Resmi Meluncur, Prabowo: RI Negara Pertama di Dunia yang Terapkan

Mapolda Metro Jaya Dijaga Ketat, Kendaraan Taktis Brimob Disiagakan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU dalam tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran pidana denda.

Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan KPK terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah bawahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Abdul Wahid diduga mengancam bawahannya agar menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai ‘jatah preman’.

Dalam dakwaan, penyidik menduga praktik penyetoran tersebut terjadi sedikitnya tiga kali, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025. Perkara tersebut kemudian diproses hingga memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. []

Komentar
Share10Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

PT DKI Sunat Vonis 4 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah, Jadi 7 dan 8 Tahun Penjara

ASPEK.ID, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah...

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggagalkan dugaan penyelundupan logam mulia berupa...

Eks Kapolda Lampung Resmi Jabat Irjen Kemendag, Mendag Titip Pesan Ini

Eks Kapolda Lampung Resmi Jabat Irjen Kemendag, Mendag Titip Pesan Ini

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melantik Komjen Pol. Helmy Santika sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag)....

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

PT DKI Sunat Vonis 4 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah, Jadi 7 dan 8 Tahun Penjara

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

Eks Kapolda Lampung Resmi Jabat Irjen Kemendag, Mendag Titip Pesan Ini

Eks Kapolda Lampung Resmi Jabat Irjen Kemendag, Mendag Titip Pesan Ini

Kisah Yusuf, Napi di Lapas Ciangir yang Raup Rp 800 Ribu Sebulan dari Beternak Ayam

Kisah Yusuf, Napi di Lapas Ciangir yang Raup Rp 800 Ribu Sebulan dari Beternak Ayam

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In