• Latest
  • Trending
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Bui di Kasus ‘Jatah Preman’

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Bui di Kasus ‘Jatah Preman’

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Emas Batangan Antam Menguat

Harga Emas Antam 10 Oktober 2026 Naik, Segini Harga 1 Gram

Ketua Dewan Pakar Golkar Tegaskan Pengunduran Airlangga Bukan Karena Tekanan Internal

Gerindra Apresiasi Golkar Dukung Prabowo Jadi Capres di 2029

Jasa Tirta II Luncurkan Project Konservasi Budidaya Ikan Ramah Lingkungan

Prabowo Tagih Progres Kampung Nelayan, Target 1.386 Akhir 2026

Netflix Razia Sharing Password,  Konsumen Turun

Netflix Berencana PHK 5% Karyawan

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

Kelas Menengah Berkurang Mengancam Daya Beli

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Yusril: RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

Menko Yusril: Wapres Gibran Atasan Kami

OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Tiga Pertimbangan KPU Keabsahan Syarat Dokumen Gibran

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Bui di Kasus ‘Jatah Preman’

by Aspek
Juli 9, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Bui di Kasus ‘Jatah Preman’

Sidang tuntutan kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (Foto: Raja Adil Siregar/detikSumut)

ASPEK.ID, PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan terhadap bawahannya yang dikenal dengan istilah ‘jatah preman’. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Selain Abdul Wahid, sidang tuntutan juga diikuti mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan. Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

BacaJuga

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Harga Emas Antam 10 Oktober 2026 Naik, Segini Harga 1 Gram

Gerindra Apresiasi Golkar Dukung Prabowo Jadi Capres di 2029

Prabowo Tagih Progres Kampung Nelayan, Target 1.386 Akhir 2026

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU dalam tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran pidana denda.

Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan KPK terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah bawahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Abdul Wahid diduga mengancam bawahannya agar menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai ‘jatah preman’.

Dalam dakwaan, penyidik menduga praktik penyetoran tersebut terjadi sedikitnya tiga kali, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025. Perkara tersebut kemudian diproses hingga memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. []

Komentar
Share12Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

ASPEK.ID, KUALA LUMPUR - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menelepon Presiden Prabowo Subianto bicara kabut asap yang mengganggu kualitas udara...

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

  ASPEK.ID, JAKARTA - Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya, terdapat 21...

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

  ASPEKID, MANDALIKA -Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya mengajak masyarakat mendukung dua pembalap muda Indonesia, Mario Aji dan Veda...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In