ASPEK.ID, PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan terhadap bawahannya yang dikenal dengan istilah ‘jatah preman’. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Selain Abdul Wahid, sidang tuntutan juga diikuti mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan. Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU dalam tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran pidana denda.
Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan KPK terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah bawahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Abdul Wahid diduga mengancam bawahannya agar menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai ‘jatah preman’.
Dalam dakwaan, penyidik menduga praktik penyetoran tersebut terjadi sedikitnya tiga kali, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025. Perkara tersebut kemudian diproses hingga memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. []
























