ASPEK.ID, BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggagalkan dugaan penyelundupan logam mulia berupa emas batangan seberat 2.989 gram yang diduga akan dibawa ke Malaysia melalui penerbangan internasional di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM).
Penindakan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) melalui operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai, Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, serta Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan emas batangan dengan nilai sekitar Rp 7,25 miliar. Pengungkapan kasus bermula dari pengamatan terhadap penumpang yang dilanjutkan dengan analisis risiko oleh petugas Bea Cukai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga menggunakan modus tidak memberitahukan barang bawaan berupa emas kepada petugas pabean. Dalam penindakan itu, petugas juga mengamankan seorang warga negara asing berinisial GP beserta barang bukti.
Kepala KPPBC Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian nasional sekaligus menjaga penerimaan negara.
“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan bea keluar, tetapi juga dapat mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” ujar Rahmat, Kamis (9/7/2026).
Rahmat juga mengimbau pelaku usaha maupun masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan ekspor yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang adil, sehat, serta memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. []
























