JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar SGD12.000 atau sekitar Rp168 juta yang diduga terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Dilansir dari detikcom, uang tersebut merupakan bagian dari amplop berisi dolar Singapura yang diduga dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Suhardiman Amby setelah pertemuan keduanya pada 2 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang itu disita dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang diperiksa sebagai saksi. Selain menyita SGD12.000, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp15 juta dari saksi lainnya, Fahdiansyah. Kedua uang tersebut diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi kawasan hutan.
KPK menduga Juprizal mengetahui proses pengumpulan dana oleh Suhardiman dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Dana tersebut diduga dihimpun untuk mengurus pelepasan kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Penyidik masih mendalami keterkaitan uang yang disita dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop di kantornya usai audiensi. Karena merasa tidak berhak menerimanya, Raja Juli memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan. Peristiwa itu juga telah dilaporkan Raja Juli kepada KPK.
























