ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melantik Komjen Pol. Helmy Santika sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan berlangsung pada Rabu (8/7/2026).
Pengangkatan Helmy Santika mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 59/TPA Tahun 2026 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Perdagangan yang ditetapkan pada 23 Juni 2026.
Dalam sambutannya, Budi Santoso yang akrab disapa Busan menekankan pentingnya peran Inspektorat Jenderal dalam mengawal pelaksanaan program strategis Kemendag. Menurutnya, pengawasan internal menjadi faktor penting agar seluruh program berjalan sesuai ketentuan.
“Kemendag mempunyai tiga program prioritas yakni Pengamanan Pasar Dalam Negeri, Perluasan Pasar Ekspor dan Dari Lokal untuk Global. Seluruh program Kementerian Perdagangan adalah mengenai pasar. Ketika berbicara pasar, seluruh eselon I terlibat termasuk Inspektorat Jenderal,” ujar pria yang akrab disapa Busan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Busan berharap Helmy Santika dapat memberikan pendampingan kepada seluruh unit eselon I sehingga pelaksanaan tugas dan administrasi semakin tertib serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami sangat berharap Inspektorat Jenderal bisa memberikan asistensi agar semua unit kerja semakin tertib administrasi. Dengan begitu, pekerjaan teman-teman unit eselon I berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Kami berharap, Inspektorat Jenderal dapat memastikan bahwa program-program prioritas Kemendag bisa berjalan dengan baik dan lancar,” tutur Busan.
Helmy Santika bukan sosok baru di lingkungan pemerintahan. Sebelum dipercaya mengemban jabatan Irjen Kemendag, ia pernah menjabat sebagai Kapolda Lampung. Pada September 2025, Helmy dimutasi menjadi pejabat tinggi di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
Perwira tinggi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 tersebut telah meniti karier panjang di institusi Polri sebelum kini mengemban tugas sebagai pengawas internal di Kementerian Perdagangan. []
























