• Latest
  • Trending
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

PT DKI Sunat Vonis 4 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah, Jadi 7 dan 8 Tahun Penjara

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Anggaran MBG 2027 Diperkirakan Turun Jadi Rp 174 T

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

Eks Kapolda Lampung Resmi Jabat Irjen Kemendag, Mendag Titip Pesan Ini

Eks Kapolda Lampung Resmi Jabat Irjen Kemendag, Mendag Titip Pesan Ini

Kisah Yusuf, Napi di Lapas Ciangir yang Raup Rp 800 Ribu Sebulan dari Beternak Ayam

Kisah Yusuf, Napi di Lapas Ciangir yang Raup Rp 800 Ribu Sebulan dari Beternak Ayam

Biosolar B50 Resmi Meluncur, Prabowo: RI Negara Pertama di Dunia yang Terapkan

Biosolar B50 Resmi Meluncur, Prabowo: RI Negara Pertama di Dunia yang Terapkan

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Bui di Kasus ‘Jatah Preman’

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Bui di Kasus ‘Jatah Preman’

Mapolda Metro Jaya Dijaga Ketat, Kendaraan Taktis Brimob Disiagakan

Mapolda Metro Jaya Dijaga Ketat, Kendaraan Taktis Brimob Disiagakan

IKN Memasuki Fase Kematangan: Konsep yang Kuat Harus Dikawal Implementasinya demi Masa Depan Indonesia

IKN Memasuki Fase Kematangan: Konsep yang Kuat Harus Dikawal Implementasinya demi Masa Depan Indonesia

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Sita SGD12 Ribu yang Diduga Dikembalikan Raja Juli kepada Bupati Kuansing

Polisi Sita Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul

Polisi Sita Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Gencatan Senjata Berakhir, Trump Ancam Serang Iran Lebih Dahsyat

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

PT DKI Sunat Vonis 4 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah, Jadi 7 dan 8 Tahun Penjara

by Muhammad Fadhil
Juli 9, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Ilustrasi palu hakim. Foto: kai.or.id

ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Putusan banding tersebut dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).

Empat terdakwa yang mendapat pengurangan hukuman ialah eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati.

Dalam putusannya, majelis hakim banding menyatakan para terdakwa tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

BacaJuga

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

Anggaran MBG 2027 Diperkirakan Turun Jadi Rp 174 T

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

Eks Kapolda Lampung Resmi Jabat Irjen Kemendag, Mendag Titip Pesan Ini

Kisah Yusuf, Napi di Lapas Ciangir yang Raup Rp 800 Ribu Sebulan dari Beternak Ayam

Biosolar B50 Resmi Meluncur, Prabowo: RI Negara Pertama di Dunia yang Terapkan

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2026).

Majelis hakim kemudian memangkas hukuman Yoki Firnandi, Gading Ramadhan Joedo, dan Maya Kusmaya menjadi 7 tahun penjara. Sementara itu, hukuman Dimas Werhaspati dikurangi menjadi 8 tahun penjara.

Selain pidana penjara, hakim banding juga menurunkan besaran denda yang harus dibayar masing-masing terdakwa menjadi Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Di sisi lain, majelis hakim menambahkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar kepada masing-masing terdakwa. Apabila harta benda para terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda kepada keempat terdakwa. Yoki Firnandi dan Maya Kusmaya masing-masing divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Sementara itu, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dalam surat dakwaan, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut disebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok perkara yang didakwakan meliputi dugaan penyimpangan dalam impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM), serta penjualan solar nonsubsidi. []

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono usai menjalani pemeriksaan sebagai...

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Anggaran MBG 2027 Diperkirakan Turun Jadi Rp 174 T

ASPEK.ID, JAKARTA - Anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2027 diperkirakan turun menjadi Rp 174 triliun. Nilai tersebut lebih...

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggagalkan dugaan penyelundupan logam mulia berupa...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Anggaran MBG 2027 Diperkirakan Turun Jadi Rp 174 T

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

PT DKI Sunat Vonis 4 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah, Jadi 7 dan 8 Tahun Penjara

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In