ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Putusan banding tersebut dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Empat terdakwa yang mendapat pengurangan hukuman ialah eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati.
Dalam putusannya, majelis hakim banding menyatakan para terdakwa tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2026).
Majelis hakim kemudian memangkas hukuman Yoki Firnandi, Gading Ramadhan Joedo, dan Maya Kusmaya menjadi 7 tahun penjara. Sementara itu, hukuman Dimas Werhaspati dikurangi menjadi 8 tahun penjara.
Selain pidana penjara, hakim banding juga menurunkan besaran denda yang harus dibayar masing-masing terdakwa menjadi Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Di sisi lain, majelis hakim menambahkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar kepada masing-masing terdakwa. Apabila harta benda para terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda kepada keempat terdakwa. Yoki Firnandi dan Maya Kusmaya masing-masing divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sementara itu, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam surat dakwaan, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut disebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok perkara yang didakwakan meliputi dugaan penyimpangan dalam impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM), serta penjualan solar nonsubsidi. []
























