ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR.
Pantauan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026), Ma’ruf tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tangannya juga terlihat telah diborgol sebelum dibawa ke rumah tahanan menggunakan mobil tahanan KPK.
Sebelum dibawa ke rutan, Ma’ruf sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media.
“Sudah tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya. Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya,” ujar Ma’ruf.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua Ma’ruf sebagai tersangka. Sebelumnya, ia juga telah diperiksa KPK pada Kamis (25/6/2026).
Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR RI. Penyidik telah menetapkan Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019-2021, sebagai tersangka.
KPK menduga Ma’ruf menerima uang sekitar Rp 17 miliar. Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun asal-usul dugaan gratifikasi tersebut. []
























