ASPEK.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya terus mengusut laporan dugaan penghinaan terhadap wartawan yang menyeret pengacara Hotman Paris Hutapea. Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah meminta keterangan dari 10 orang saksi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Keterangan yang telah diperoleh akan menjadi dasar untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi dan tentunya kami juga akan mengklarifikasi informasi-informasi yang kami peroleh dari keterangan sebelumnya terhadap sodara HPH ini,” kata Iman kepada wartawan, Jumat (24/7).
Iman menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang berhadapan dengan proses hukum.
“Negara sudah menjamin bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum, artinya tidak ada kekhususan ataupun tidak ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap siapapun yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut penyidik juga akan meminta pendapat sejumlah ahli setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti dinilai cukup.
“Pasti dalam proses laporan akan dilakukan pendalaman terkait tentang pelapor, saksi dan barang bukti. Setelah nanti itu akan ke tingkat kepada saksi-saksi ahli, ahli, apakah itu ada bahasa, kemudian undang-undang ITE, baru nanti akan melakukan, mengagendakan, memanggil orang yang diduga dilaporkan,” tutur Budi.
Kasus ini bermula dari dua laporan yang dilayangkan organisasi wartawan ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7).
Laporan pertama diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada hari yang sama, Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, MIO Indonesia menuding adanya dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi laporan tersebut, Hotman Paris menegaskan pernyataannya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) ditujukan kepada individu, bukan organisasi wartawan.
“Itu kan dari orang ke orang. Kan gue terangin dia panjang lebar, dia enggak, dia terus ngotot, akhirnya harusnya jawabannya ‘lu ngerti enggak sih?’, gue bilang sama saja dengan ‘lu punya otak enggak sih’, kok enggak ngerti itu lho. Dan itu ke oknum lu, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan bukan delik pers,” tutur dia, Kamis (24/7).
Meski demikian, Hotman memastikan akan bersikap kooperatif apabila penyidik memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. []













