• Latest
  • Trending

Kasus Laporan Hotman Paris Berlanjut, Polisi Sudah Periksa 10 Saksi

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Media Singapura Umumkan 7 Perusahaan RI Terduga Karhutla

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK: 31 Saham Terindikasi Pidana

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

KPK: Oknum BNPB Korupsi Uang Penanganan Karhutla, Banjir Sumatra dan Gempa  NTT

MCK Sehat Pelindo Marine, Harapan Baru bagi Warga dan Anak Sekolah di Bondowoso

MCK Sehat Pelindo Marine, Harapan Baru bagi Warga dan Anak Sekolah di Bondowoso

BEI Target Kapitalisasi Bursa Rp 30.000 Triliun pada 2030

Dasco, Rosan & Kapolri ke BEI Usai Jumat

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Kenakan Kemeja dan Topi Berlogo PSI

Jokowi Bicara Wacana Hak Angket Ijazah Gibran: Itu Hak DPR

BEI Target Kapitalisasi Bursa Rp 30.000 Triliun pada 2030

Kepala Bakom: Istana Pantau Gejolak IHSG

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

BEI Kaget MSCI Mau Downgrade Saham RI

KopDes Soft Launching pada Oktober 2026

Tiga Kunci Keberhasilan Kopdes

Wapres Gibran Jenguk Siswa Keracunan MBG & Minta Maaf   

Demokrat: Pansus Ijazah Untungkan Wapres Gibran

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

16 Bandara di Papua Terdampak Kabut Asap Karhutla, Penerbangan Terganggu

Enam Dokter Internship Meninggal Dunia Sepanjang 2026, Ini Daftarnya

Danantara Siapkan Rp 1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kasus Laporan Hotman Paris Berlanjut, Polisi Sudah Periksa 10 Saksi

by Muhammad Fadhil
Juli 24, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS

ASPEK.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya terus mengusut laporan dugaan penghinaan terhadap wartawan yang menyeret pengacara Hotman Paris Hutapea. Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah meminta keterangan dari 10 orang saksi.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Keterangan yang telah diperoleh akan menjadi dasar untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi dan tentunya kami juga akan mengklarifikasi informasi-informasi yang kami peroleh dari keterangan sebelumnya terhadap sodara HPH ini,” kata Iman kepada wartawan, Jumat (24/7).

BacaJuga

Media Singapura Umumkan 7 Perusahaan RI Terduga Karhutla

OJK: 31 Saham Terindikasi Pidana

KPK: Oknum BNPB Korupsi Uang Penanganan Karhutla, Banjir Sumatra dan Gempa  NTT

MCK Sehat Pelindo Marine, Harapan Baru bagi Warga dan Anak Sekolah di Bondowoso

Dasco, Rosan & Kapolri ke BEI Usai Jumat

Jokowi Bicara Wacana Hak Angket Ijazah Gibran: Itu Hak DPR

Iman menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang berhadapan dengan proses hukum.

“Negara sudah menjamin bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum, artinya tidak ada kekhususan ataupun tidak ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap siapapun yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut penyidik juga akan meminta pendapat sejumlah ahli setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti dinilai cukup.

“Pasti dalam proses laporan akan dilakukan pendalaman terkait tentang pelapor, saksi dan barang bukti. Setelah nanti itu akan ke tingkat kepada saksi-saksi ahli, ahli, apakah itu ada bahasa, kemudian undang-undang ITE, baru nanti akan melakukan, mengagendakan, memanggil orang yang diduga dilaporkan,” tutur Budi.

Kasus ini bermula dari dua laporan yang dilayangkan organisasi wartawan ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7).

Laporan pertama diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pada hari yang sama, Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, MIO Indonesia menuding adanya dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menanggapi laporan tersebut, Hotman Paris menegaskan pernyataannya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) ditujukan kepada individu, bukan organisasi wartawan.

“Itu kan dari orang ke orang. Kan gue terangin dia panjang lebar, dia enggak, dia terus ngotot, akhirnya harusnya jawabannya ‘lu ngerti enggak sih?’, gue bilang sama saja dengan ‘lu punya otak enggak sih’, kok enggak ngerti itu lho. Dan itu ke oknum lu, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan bukan delik pers,” tutur dia, Kamis (24/7).

Meski demikian, Hotman memastikan akan bersikap kooperatif apabila penyidik memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. []

Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Media Singapura Umumkan 7 Perusahaan RI Terduga Karhutla

  ASPEK,ID.SINGAPURA -Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu menyampaikan Pemerintah Singapura akan mengirimkan surat kepada tujuh perusahaan yang...

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK: 31 Saham Terindikasi Pidana

ASPEK.ID, JAKARTA -Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi menyatakan 31 saham masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC)...

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

KPK: Oknum BNPB Korupsi Uang Penanganan Karhutla, Banjir Sumatra dan Gempa  NTT

ASPEK.ID,JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan kronologi kasus korupsi dana siap pakai (DSP) di Badan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In