ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,” katanya kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Selain rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, penyidik juga menggeledah kantor serta rumah milik pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.
“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ujar Budi.
Budi menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan penyidikan. KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Dalam perkara tersebut, Fikri diduga menerima suap senilai total Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek di wilayahnya.
Atas perkara itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain M Fikri Thobari, lembaga antirasuah juga menetapkan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo serta tiga pihak swasta sebagai tersangka. []















