Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memaparkan hasil analisis mendalam terhadap tata niaga beras nasional bertajuk Darurat Mafia Beras. Hasil analisis menunjukkan kerugian mencapai Rp 98 triliun akibat peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu, ditambah potensi kerugian konsumen hingga Rp 71,9 triliun per tahun dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat.
“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” tegas Mentan Amran dalam keterangan, Kamis (30/7/2026).
Anggaran Ketahanan Pangan 2025 tercatat Rp 144,6 triliun, disalurkan melalui kementerian dan lembaga Rp 59,42 triliun, Badan Usaha Milik Negara Rp 63,00 triliun, Transfer ke Daerah Rp 22,17 triliun, dan pembiayaan Rp 0,05 triliun.
Dari subsidi tersebut, produksi padi nasional bernilai Rp 537 triliun dengan produksi beras 34,69 juta ton, mengacu Harga Eceran Tertinggi Rp 13,5 juta per ton dan rata-rata harga versi Kementerian Perdagangan Rp 15,5 juta per ton. Namun distribusi keuntungannya timpang. Petani hanya menerima pendapatan rumah tangga Rp 1,87 juta dari alokasi Rp 215 triliun.
Pengusaha penggilingan atau RMU justru menerima porsi terbesar sebesar Rp 259 triliun, dengan temuan spesifik satu grup perusahaan meraup keuntungan tidak wajar hingga Rp 2 triliun per bulan dari praktik penipuan mutu.
Mentan Amran memaparkan hasil analisis subsidi beras pemerintah. Rantai pasok beras dikuasai pengusaha besar atau konglomerat. Konglomerat memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kegiatan komersial hingga 40 persen, dan mengambil keuntungan sebesar-besarnya dengan menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi.
Temuan di lapangan beberapa waktu lalu menunjukkan, banyak beras premium tidak sesuai Standar Nasional Indonesia, dengan tingkat pelanggaran mencapai 85,56 persen.
Sebanyak 39,75 persen dari total beras premium yang beredar, setara 12,2 juta ton, diperkirakan melanggar standar atau merupakan bentuk penipuan konsumen, dengan total kerugian mencapai Rp 98 triliun.
























