ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, masih menjadi pekerjaan rumah yang membebani pimpinan lembaga antirasuah. Hingga kini, Harun belum juga berhasil ditangkap meski telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa tahun lalu.
Setyo mengatakan masih adanya perkara yang belum tuntas, termasuk DPO yang belum berhasil diamankan, menjadi perhatian serius bagi pimpinan KPK. Salah satu yang paling sering disorot publik adalah keberadaan Harun Masiku.
“DPO ya, HM (Harun Masiku), yang sampai sekarang itu masih menjadi beban bagi pimpinan khususnya ya. Meskipun kasusnya sudah cukup lama di 2021, 2020 ya, tapi sampai dengan hari ini bahasa gampangnya itu pimpinan masih kepikiran lah,” kata Setyo dalam konferensi pers capaian kinerja KPK semester I 2026 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Menurut Setyo, setiap kali KPK menggelar konferensi pers terkait penanganan perkara, pertanyaan mengenai perkembangan pencarian Harun Masiku hampir selalu muncul dari masyarakat. Karena itu, ia berharap dukungan publik agar proses pencarian dapat membuahkan hasil.
“Kami memahami setiap kali ada pengungkapan perkara, konferensi pers, selalu ada respons masyarakat yang menanyakan bagaimana kejelasan posisi status daripada HM gitu,” sebutnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan perkara lama tidak akan dihentikan selama belum kedaluwarsa. Ia memastikan KPK tetap berupaya maksimal memburu Harun Masiku.
“Kalau kemudian memang upaya maksimal kita sudah lakukan tetapi tidak ketemu. Jangan-jangan sudah mati, kita juga tidak tahu. Tapi upaya itu tetap kita lakukan. Kita akan kejar terus sebelum kadaluarsa habis,” ungkap Fitroh.
Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses PAW anggota DPR pada 2020. Harun yang merupakan caleg dari PDIP diduga menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Dalam perkara tersebut, Wahyu Setiawan telah divonis bersalah menerima suap sekitar Rp600 juta dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Wahyu kini telah bebas menjalani masa hukumannya, sementara Harun Masiku masih berstatus buronan. KPK juga telah mencabut paspor Harun sebagai bagian dari upaya pencarian. []
























