ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Terbaru, penyidik menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono. Ia mengatakan status tersangka terhadap NH ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung ditahan. Rudi menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie.
Febrie resmi menjadi tersangka pada Jumat (24/7) dan langsung menjalani penahanan. Menurut Rudi, Febrie kini dititipkan di Rumah Tahanan KPK.
Meski demikian, hingga kini Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Febrie. Penyidik juga masih belum membeberkan tindak pidana asal yang diduga menjadi sumber terjadinya praktik pencucian uang dalam kasus tersebut. []
























