Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemanggilan Menteri Kehutanan, Raja Juli, dalam kasus dugaan korupsi di Kuantan Singingi (Kuansing), bukan urusan berani atau tidak, melainkan sesuai kebutuhan penanganan perkara dan kecukupan alat bukti.
“Ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani. Kita juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu gitu, tapi betul-betul memang di prosesnya kita melakukan due process of law-nya. Jadi betul murni adalah kecukupan alat bukti,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Taufik menerangkan, penyidik masih fokus untuk memverifikasi jumlah uang yang dipungut oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, kepada para petani.
“Ketika proses di penyidikan itu dibutuhkan pemanggilan tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan-pemanggilan itu gitu. Tetapi, kan saat ini penyidikan tetap masih berjalan nih dan tim update terakhir itu masih memverifikasi jumlah-jumlah uang-uang yang dipungut di KUD, kemudian masih juga identifikasi barang bukti hasil penggeledahan,” tutur Taufik.
Diketahui, Suhardiman menjadi tersangka usai diduga menerima dua suap dari Zulkarnain yang juga berstatus tersangka terkait jabatan Kapala Dinas PU dan Sekda.
Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sebagaimana diketahui, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
Dalam kasus ini, ditemukan pula dugaan pemberian uang dari Suhardiman kepada Raja Juli terkait pelepasan kawasan hutan terbatas. Raja Juli juga telah mengakui pemberian amplop dari Suhardiman.























