Jakarta,- KPK menetapkan salah satu staf administrasinya sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Kamis (30/7/2026).
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Budi mengatakan, staf KPK tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Salah Satunya Staf KPK Kasus pemerasan ini menjadi salah satu klaster kasus korupsi yang terbongkar dari OTT terhadap Anom.
Klaster lainnya adalah dugaan pemerasan yang dilakukan Anom kepada bawahannya dan pihak swasta.
“Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang,” ujar Budi.
Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan 4 tersangka dalam rangkaian operasi senyap yang menjerat Bupati Pemalang.
“Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” tutur Budi.























