Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan dari pemberi pinjaman (lender) luar negeri ke industri pinjaman daring (pindar) alias pinjol mencapai Rp17,28 triliun hingga Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan nilai tersebut meningkat 34,18 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Agusman menjelaskan dana dari lender asing itu setara 16,43 persen dari total outstanding pendanaan industri pinjol, yang mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026.
“Pada Juni 2026, pendanaan pindar yang berasal dari lender luar negeri meningkat 34,18 persen yoy menjadi Rp17,28 triliun atau dengan porsi 16,43 persen dari total outstanding pendanaan industri pindar,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8).
Menurut Agusman, kenaikan tersebut menunjukkan industri pinjol Indonesia masih menarik di mata investor dan pemberi pinjaman dari luar negeri. Selain prospek industri, imbal hasil yang ditawarkan juga dinilai masih kompetitif.
“Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa industri pindar Indonesia masih menarik bagi lender luar negeri,” katanya.
Meski demikian, OJK mengingatkan perusahaan pinjol untuk tetap menjaga kualitas pembiayaan di tengah meningkatnya aliran dana tersebut.














