• Latest
  • Trending
Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

Segini Gaji Gubernur BI

Bangun Smelter Terbesar di Dunia, Freeport Rogoh 600 Juta Dolar

Freeport Gelontorkan Rp 71,2 T untuk Tambang Kucing Liar di Papua

Harga Emas Sentuh Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Emas Antam Naik Lagi, Harga 1 Gram Kini Rp2,71 Juta

Prabowo Minta Antisipasi Dampak El Nino, BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca

Suhu Juli 2026 Pecahkan Rekor Terpanas Sejak 1991, Ini Penjelasan BMKG

Panduan Lengkap Ibadah Ramadan & Idulfitri 1442 H/2021

Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji

Kenapa Investor Tak Tertarik Investasi Hulu Migas?

Harga Minyak Indonesia Turun, Pasokan Dunia Membaik

3 WNI ABK Hilang di Selat Hormuz Usai Kapal Tenggelam, Ini Kata Kemlu

Selat Hormuz Mau Dibuka, Iran Minta AS Penuhi 5 Syarat

Persita Rekrut Gelandang asal Spanyol Tyronne del Pino

Persita Rekrut Gelandang asal Spanyol Tyronne del Pino

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Ungkap Dana Bank BJB Diduga Mengalir ke Sejumlah Pihak

Program PEN Pesantren, Pemerintah Alokasikan Rp2,6 Triliun

Masjid Istiqlal Masuk Bursa, OJK & BEI Beri Penjelasan

Malaysia Batasi Tamu Hari Raya, Larang Perjalanan Antar-Wilayah hingga 6 Juni

Malaysia Terbanyak Dikunjungi Turis di Asia Tenggara, Vietnam Kalahkan RI

Pelni Dirombak, Yahya Kuncoro Promosi Jadi Direktur

Pelni Bangun 3 Kapal Senilai Rp4,5 Triliun

BEI Target Kapitalisasi Bursa Rp 30.000 Triliun pada 2030

BEI Target Kapitalisasi Bursa Rp 30.000 Triliun pada 2030

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Segini Gaji Gubernur BI

by Aspek
Agustus 11, 2026
in BERITA TERBARU, PERBANKAN
Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

Bank Indonesia.

Jakarta- Gaji Gubernur BI diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah/bulan. Jumlah itu belum memperhitungkan berbagai macam tunjangan yang melekat sebagai pimpinan bank sentral.

Tidak ada informasi pasti gaji Gubernur BI karena tidak ada publikasi resmi dalam 10 tahun terakhir. Salah satu data historis yang pernah dipublikasikan menunjukkan, gaji pokok Gubernur BI pada 2013 mencapai maksimal sekitar Rp199,34 juta per bulan. Data gaji ini muncul saat pembahasan usulan kenaikan gaji Gubernur BI di DPR pada tahun 2014.

BacaJuga

Freeport Gelontorkan Rp 71,2 T untuk Tambang Kucing Liar di Papua

Emas Antam Naik Lagi, Harga 1 Gram Kini Rp2,71 Juta

Suhu Juli 2026 Pecahkan Rekor Terpanas Sejak 1991, Ini Penjelasan BMKG

Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji

Harga Minyak Indonesia Turun, Pasokan Dunia Membaik

Selat Hormuz Mau Dibuka, Iran Minta AS Penuhi 5 Syarat

Sementara gaji pokok Deputi Gubernur BI pada periode yang sama sekitar Rp123,1 juta per bulan. Setelah periode tersebut, DPR menyetujui penyesuain penghasilan Dewan Gubernur BI.

Kebijakan penyesuaian gaji pada saat itu mempertimbangkan tingkat inflasi tahunan dan indeks prestasi kerja. Besaran kenaikan maksimal disebut mencapai 6% bagi Dewan Gubernur BI dan hingga 8% bagi pegawai BI.

Gaji Gubernur BI ditambah tunjangan Selain gaji pokok, Gubernur BI juga memperoleh sejumlah tunjangan. Berdasarkan catatan yang pernah disampaikan kepada Komisi XI DPR, pada 2012 Gubernur BI memperoleh tunjangan insentif, tunjangan hari raya (THR), dan tunjangan cuti tahunan. Masing-masing tunjangan tersebut tercatat sekitar Rp141 juta.

Jika dihitung bersama gaji dan tunjangan, total penghasilan Gubernur BI sepanjang 2013 diperkirakan sedikitnya mencapai Rp2,815 miliar/setahun. Dasar hukum gaji Gubernur BI Ketentuan mengenai penghasilan Dewan Gubernur Bank Indonesia diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, Dewan Gubernur BI memiliki kewenangan menetapkan besaran gaji, penghasilan lain, dan fasilitas bagi Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, serta Deputi Gubernur. Gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur BI ditetapkan paling tinggi dua kali lipat dibandingkan pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan pelaksanaannya kemudian diatur melalui Peraturan Dewan Gubernur.

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Rekam Jejak Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Pilihan Prabowo

Pasar Sambut Positif Penunjukan Destry, Rupiah Menguat ke Rp 17.767 per Dolar AS

Nilai tukar rupiah menunjukkan penguatan signifikan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Senin (10/8/2026). Hingga pukul 14.15 WIB, rupiah...

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Guru Digaji Rp126  Juta/Bulan di Negara Tetangga Indonesia

Singapuraa –  Pemerintah Singapura memberikan gaji guru sesuai dedikasi dan kategori murid yang diajar. Dinukil dari laman moe.gov.sg, gaji guru...

CPNS Buka Lowongan Kerja di 8 Instansi pada Juni

Mendagri: Tiga Solusi Pemda yang Sulit Bayar Gaji PPPK

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah menyiapkan tiga langkah guna menjawab permasalahan kesulitan daerah dalam...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In