ASPEK.ID, TANGSEL – Seorang wanita lanjut usia berinisial I (70) menjadi korban penipuan dengan modus mengaku sebagai mantan tahanan KPK. Akibat aksi tersebut, korban kehilangan uang dan mobil Toyota Fortuner miliknya dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 300 juta.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua tersangka, yakni pria berinisial A (38) dan EJ (45). Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan aksi penipuan itu terjadi pada Senin (3/8/2026) di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
“Pelaku A berperan dengan mengaku sebagai mantan tahanan KPK dan menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki aset pribadi yang telah disita oleh KPK senilai kurang lebih Rp 3 miliar,” kata Boy kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Untuk meyakinkan korban, tersangka EJ kemudian berperan sebagai pegawai KPK. Keduanya mengaku tengah berupaya mencairkan aset tersebut dan membutuhkan sejumlah biaya pengurusan.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang Rp 35 juta. Pelaku juga menawarkan kerja sama dengan iming-iming keuntungan dari pencairan aset tersebut.
“Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban bahwa aset tersebut bisa dicairkan namun memerlukan biaya pengurusan sebesar Rp 100 juta,” ujarnya.
Korban Dikunci di Kamar Mandi
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan pelaku bahkan menyewa sebuah apartemen untuk korban. Korban dibuat percaya bahwa keesokan harinya mereka akan bersama-sama menuju kantor KPK untuk mengurus pencairan aset.
Namun, rencana tersebut ternyata merupakan bagian dari modus pelaku.
“Saat korban selesai membersihkan diri dan keluar dari kamar mandi, tersangka A kemudian membawa kunci berikut dokumen dan handphone. Jadi tersangka A ini setelah korban terkunci di kamar mandi, itu ditinggal dengan membawa sejumlah barang-barang milik korban,” tuturnya.
Korban yang menyadari dirinya dikunci di kamar mandi langsung meminta pertolongan. Dia berulang kali memukul pintu dan berteriak.
Setelah sekitar satu jam, petugas apartemen yang mendengar permintaan tolong korban akhirnya berhasil membuka pintu kamar mandi dan mengevakuasinya.
Polisi kemudian mengecek rekaman CCTV di sejumlah titik apartemen. Dari rekaman tersebut, tersangka A terlihat membawa tas milik korban dan membawa kabur mobil Toyota Fortuner berwarna putih milik korban.
“Saat diperiksa petugas melalui CCTV di beberapa titik, terekam bahwa tersangka A membawa tas korban serta KR roda empat Fortuner warna putih milik korban. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini di Polsek Serpong atas kerugian korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp 300 juta,” jelasnya.
Ditangkap di Cianjur
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap A dan EJ di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku memiliki akses ke lembaga negara, termasuk KPK, terlebih jika meminta uang dengan alasan biaya pengurusan aset.
“Saya menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga ataupun institusi negara. Dan jangan percaya kepada orang yang menjanjikan aset atau keuntungan atau keuntungan lainnya dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya pengurusan,” pungkasnya. []
















