Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong Mahkamah Agung (MA) memperkuat tata kelola pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi, kecerdasan buatan, dan analisis data. Langkah tersebut dinilai penting agar peningkatan kualitas tata kelola tidak berhenti pada kepatuhan administratif, tetapi mampu menjawab tuntutan pemerintahan yang semakin digital dan berkelanjutan.
Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, transformasi tata kelola perlu berjalan beriringan dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta konsep Government 5.0.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi dan kolaborasi lintas sektor dapat meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan sekaligus mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045.
“Pemeriksaan bukan hanya menghasilkan opini, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” kata Nyoman dalam keterangannya pada Rabu (12/8/2026).
Hingga semester II 2025, MA telah menindaklanjuti 1.948 rekomendasi BPK atau mencapai 96,65 persen, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 76 persen. MA juga tercatat telah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 14 tahun berturut-turut.
Menurut Nyoman, capaian tersebut perlu dilanjutkan dengan pembenahan sistem dan pemanfaatan teknologi yang lebih optimal.
Tantangan yang dihadapi antara lain belum meratanya kematangan transformasi digital, fragmentasi data pemerintah, keterbatasan talenta AI, integritas tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, keamanan siber, serta kolaborasi antarlembaga.
Karena itu, Government 5.0 membutuhkan pendekatan whole-of-government agar transformasi digital tidak berjalan secara terpisah di masing-masing lembaga.
“Kunci dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045 adalah bagaimana mengombinasikan Government 5.0 dengan pengelolaan sumber daya yang mengedepankan keberlanjutan melalui prinsip ESG,” kata Nyoman.
BPK juga mengingatkan masih terdapat sejumlah area yang perlu diperkuat di lingkungan MA, antara lain sistem pengendalian internal, pengelolaan aset negara, penerimaan negara, pengadaan barang dan jasa, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Nyoman menekankan, tindak lanjut terhadap rekomendasi pemeriksaan menjadi penting untuk memastikan hasil audit menghasilkan perbaikan sistem dan kualitas tata kelola.
“Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan yang lebih baik,” ucap Nyoman.














