ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengoreksi perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga timah yang melibatkan mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar. MA menegaskan angka sekitar Rp 300 triliun yang selama ini disebut sebagai kerugian negara tidak seluruhnya merupakan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Dalam putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025, MA memisahkan kerugian yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi dari kerugian akibat kerusakan lingkungan.
Majelis hakim kasasi yang diketuai Prim Haryadi menyatakan kerugian yang dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 28,93 triliun.
Sementara itu, sekitar Rp 271,07 triliun lainnya merupakan kerugian lingkungan yang meliputi kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan lingkungan.
“Jumlah kerugian terdiri dari kelebihan pembayaran yang tidak melalui studi kelayakan yang memadai sebesar Rp 28 triliun, sedangkan kerugian lainnya berupa kerugian lingkungan yang terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan senilai Rp 271 triliun,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut, dikutip Rabu (12/8/2026).
MA: Kerugian Lingkungan Beda dengan Kerugian Keuangan Negara
MA menilai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus berkaitan dengan uang atau aset negara yang keluar secara tidak sah maupun hilangnya keuntungan negara yang dapat dihitung secara pasti.
Sementara kerusakan lingkungan memiliki karakteristik serta dasar hukum tersendiri. Karena itu, nilai kerusakan lingkungan tidak serta-merta dapat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Meskipun kerugian lingkungan baik karena kerusakan lingkungan atau kerugian ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya pemulihannya, namun tidak serta-merta kerusakan lingkungan tersebut menjadi bagian dari kerugian keuangan negara,” ujar majelis dalam pertimbangannya.
Dalam putusan tersebut, MA juga menguraikan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sebelumnya digunakan dalam proses persidangan.
Berdasarkan audit itu, total nilai kerugian sekitar Rp 300,003 triliun berasal dari kelebihan pembayaran atau kemahalan dalam kerja sama sewa-menyewa peralatan processing penglogaman antara PT Timah Tbk dan smelter swasta, serta pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang tidak melalui studi kelayakan memadai.
Dari total tersebut, nilai yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran dan pembayaran bijih timah tanpa studi kelayakan mencapai Rp 28.933.575.919.431,14.
Sedangkan nilai Rp 271.069.688.018.700 dikategorikan sebagai kerugian akibat kerusakan lingkungan.
Kerusakan Lingkungan Diminta Diproses Terpisah
MA berpandangan pemisahan tersebut diperlukan agar penegakan hukum dapat dilakukan sesuai dengan rezim hukum masing-masing.
Kerusakan lingkungan, menurut MA, dapat menjadi delik tersendiri dan ditangani melalui mekanisme hukum lingkungan. Dengan demikian, proses pemulihan lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara lebih optimal.
“Menyatakan kerusakan lingkungan termasuk ke dalam kerugian keuangan negara pada perkara a quo adalah tidak tepat, karena semestinya kerusakan lingkungan senilai Rp 271.069.688.018.700,00 dapat menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan, agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera dilaksanakan,” tulis majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, MA juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 terkait kewenangan lembaga negara dalam menetapkan kerugian negara.
Meski mengoreksi perhitungan kerugian negara, MA tetap menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa maupun penuntut umum. Putusan pada tingkat sebelumnya tetap dipertahankan dengan sejumlah perbaikan sesuai pertimbangan majelis hakim kasasi. []
















