• Latest
  • Trending
Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Empat Prajurit BAIS TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

China No 2 Terbanyak Miliarder Selama Pandemi Covid

9 Poin Pidato Prabowo di DPR

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

DPR Apresiasi Kinerja Danantara

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Dorong Swasta Kelola Aset BUMN yang Tak Produktif

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Menguat di Tengah Pidato Prabowo, BYAN Melaju 20%

Petinju Prichard Colon Meninggal Usai 11 Tahun Alami Cedera Otak

Petinju Prichard Colon Meninggal Usai 11 Tahun Alami Cedera Otak

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Prabowo Umumkan APBN 2027 Rp 4.097 T, Defisit 2,40%

Prabowo: Menteri Saya Kerja Keras, Sampai Masuk Rumah Sakit

Pidato Presiden Mendorong Minat Beli Investor

Garuda Luncurkan Masker Bertema Sekar Jagat Nusantara

Garuda Indonesia Sukses Reaktivasi 104 Pesawat, 2027 Bisa Laba

Jokowi dan 3 Mantan Wapres Hadiri Sidang Tahunan MPR

Singapura Masuk 7 Negara Pengekspor Daging Terbanyak ke RI

Presiden: Indonesia Belum Swasembada Daging Sapi dan Kerbau

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

103 Anggota Dewan Absen Sidang Tahunan MPR 2026

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Empat Prajurit BAIS TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

by Muhammad Fadhil
Agustus 13, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Oditur militer ungkap kronologi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI. Foto: CNN Indonesia

ASPEK.ID, JAKARTA – Empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Informasi tersebut disampaikan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus. TAUD menyebut pengajuan banding dilakukan pada 17 Juni 2026, atau sepekan setelah majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap keempat terdakwa.

“Berdasarkan penelusuran kami di Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, para terdakwa ini telah mengajukan banding sejak 17 Juni 2026,” ujar Direktur LBH Jakarta sekaligus anggota TAUD, Fadhil Alfathan, dalam konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).

BacaJuga

9 Poin Pidato Prabowo di DPR

DPR Apresiasi Kinerja Danantara

Prabowo Dorong Swasta Kelola Aset BUMN yang Tak Produktif

IHSG Menguat di Tengah Pidato Prabowo, BYAN Melaju 20%

Petinju Prichard Colon Meninggal Usai 11 Tahun Alami Cedera Otak

Prabowo Umumkan APBN 2027 Rp 4.097 T, Defisit 2,40%

Fadhil mengatakan pihaknya hingga kini belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan proses banding tersebut. Dalam SIPP, perkara tercatat masih dalam tahap pengiriman berkas.

Menurut Fadhil, kondisi itu berlangsung sekitar dua bulan sejak permohonan banding diajukan. Informasi mengenai majelis hakim tingkat banding yang menangani perkara juga belum tercantum secara jelas dalam sistem.

“Kalau ini upaya hukum banding, maka sudah sampai batas mana status perkaranya? Dalam SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta disebut sedang dalam proses pengiriman berkas,” katanya.

TAUD menilai minimnya informasi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi proses peradilan militer. Mereka juga mempertanyakan status penahanan para terdakwa selama proses banding berlangsung.

Fadhil merujuk Pasal 225 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Militer yang mengatur kewenangan penahanan ketika permohonan banding diajukan berada pada hakim tingkat banding.

“Kita tidak tahu hakimnya siapa dan kita juga tidak tahu apakah penahanan dilakukan. Kami khawatir pelakunya ternyata tidak ditahan,” ujarnya.

Selain mempertanyakan proses banding, TAUD juga menyoroti belum adanya pengusutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, terutama pihak yang disebut berada pada level perencana maupun intelektual dalam rantai komando.

Divonis 1,5-3 Tahun Penjara

Kasus ini menyeret empat prajurit BAIS TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan pada Rabu, 10 Juni 2026. Edi Sudarko selaku terdakwa I dihukum 3 tahun penjara, sedangkan Budhi Hariyanto Widhi sebagai terdakwa II dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya disebut berperan sebagai eksekutor dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Selain hukuman penjara, Edi dan Budhi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, Nandala Dwi Prasetyo sebagai terdakwa III divonis 2 tahun penjara. Sedangkan Sami Lakka selaku terdakwa IV dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan masing-masing terdakwa dalam menentukan hukuman. Faktor tersebut membuat hukuman Nandala dan Sami lebih ringan meski keduanya memiliki pangkat lebih tinggi dibanding dua terdakwa lainnya.

Kini, keempat terdakwa menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut. TAUD mendesak proses banding dibuka secara transparan agar perkembangan perkara dapat diketahui publik. []

Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

China No 2 Terbanyak Miliarder Selama Pandemi Covid

9 Poin Pidato Prabowo di DPR

Jakarta - Poin pidato Presiden Prabowo dalam RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan 2027 pada 14 Agustus 2026 di DPR....

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

DPR Apresiasi Kinerja Danantara

Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengapresiasi kinerja Danantara dalam melakukan reformasi BUMN. Menurut...

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Dorong Swasta Kelola Aset BUMN yang Tak Produktif

ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta aset-aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum dimanfaatkan secara optimal dibuka...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In