• Latest
  • Trending
Dewan Pers Mediasi Tempo dan Erick Thohir Aduan Podcast

Dewan Pers: 50 Wartawan Dilaporkan Pidana UU ITE dan KUHP Periode Selama 7 bulan

BCA Mobile Error Berjam-jam

BCA Bagi Dividen Rp3 T pada September

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp80 Ribu

Harga BBM Shell Turun

Seluruh SPBU Shell Diakusisi SEFAS Group

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

Arab Blokir Uang Muka Haji Rp 66,6 Miliar, RI Kirim Nota keberatan

Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Penggunaan Energi yang Lebih Baik

Pemerintah Bakal Kurangi Kuota BBM Subsidi pada 2027 Termasuk Pertalite Bu

Capital Inflow Indonesia Rp4,37 Triliun, Kepercayaan Global Meningkat

BI Tetapkan Satu Himbara Jadi Kliring Bank dari China, Ada Permintaan Rp713 Triliun

Rekam Jejak Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Pilihan Prabowo

BI Prospek Ekonomi Global Masih Lemah, Hanya Tumbuh 3 Persen

OJK Tunjuk Friderica Widyasari Jadi ADK Pengganti Ketua–Wakil Ketua

OJK Angkat Henry Rialdi Urus Bursa Mineral dan Komoditas

India Dukung Pengembangan Nuklir Indonesia

India Dukung Pengembangan Nuklir Indonesia

Gempa M7,7 Guncang NTT, Dua Warg Meninggal Dunia di Sikka

3.002 Gempa Susulan di NTT, 86 Gempa Dirasakan Warga

Ari Askhara Mengundurkan Diri dari Dirut PT Humpuss Maritim Internasional Tbk

Ari Askhara Mengundurkan Diri dari Dirut PT Humpuss Maritim Internasional Tbk

Berat Koper Jamaah Haji Saat Pulang Maksimal 32Kg, Berikut Ketentuannya

Pemerintah Usul Ongkos Haji 2027 Sebesar Rp107 Juta

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Dewan Pers: 50 Wartawan Dilaporkan Pidana UU ITE dan KUHP Periode Selama 7 bulan

by Aspek
Agustus 20, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
Dewan Pers Mediasi Tempo dan Erick Thohir Aduan Podcast

 

JAKARTA – Dewan Pers meminta wartawan untuk berhati-hati terhadap berbagai persoalan hukum pers. Khususnya terkait pembuatan berita, pemuatan konten berita di media sosial pribadi serta wawancara narasumber yang bisa memicu wartawan dilaporkan atas tindak pidana berdasarkan UU ITE dan KUHP.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan di Kantor Dewan Pers, Jakarta pada Rabu (19/8/2026).

BacaJuga

BCA Bagi Dividen Rp3 T pada September

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp80 Ribu

Seluruh SPBU Shell Diakusisi SEFAS Group

Arab Blokir Uang Muka Haji Rp 66,6 Miliar, RI Kirim Nota keberatan

Pemerintah Bakal Kurangi Kuota BBM Subsidi pada 2027 Termasuk Pertalite Bu

BI Tetapkan Satu Himbara Jadi Kliring Bank dari China, Ada Permintaan Rp713 Triliun

Abdul manan meminta agar wartawan hati-hati dalam segi pembuatan berita. Sebab, berdasarkan catatan Dewan Pers dalam periode Januari hingga Juli 2026 terdapat sekitar 50 wartawan yang dilaporkan secara pidana dalam UU ITE dan KUHP.

Jumlah tersebut dilihat dari 60 layanan ahli pers yang disediakan oleh Dewan pers dalam mendampingi kasus laporan pidana yang menjerat wartawan. Dimana, dari jumlah tersebut, 27 diantaranya menangani kasus dengan jeratan UU ITE dan 24 lainnya adalah KUHP serta beberapa diantaranya juga terkait KUHP Perdata dan kasus penghalang-halangan Undang-Undang Pers.

“Dan saya kira ini warning juga buat kita semua bahwa lebih berhati-hati dalam membuat berita karena sebelumnya kita punya jerat yang bernama Undang-Undang ITE, sekarang ada KUHP. Dan kasusnya cukup banyak, artinya dengan ada 27 layanan ahli untuk Undang-Undang ITE dan 24 KUHP, kan berarti setidaknya ada 50-an wartawan yang dilaporkan secara pidana dalam Undang-Undang ITE dan KUHP,” kata Abdul Manan.

“Dan kita tahu kan Undang-Undang ITE yang masih dipakai itu kan terkait 27A, KUHP 433, semuanya tentang pencemaran nama baik. Jadi lebih berhati-hatilah ke depan,” tambah dia.

Selain itu, ia juga meminta agar wartawan berhati-hati saat akan mengunggah konten di media sosial. Hal tersebut dikarenakan jumlah pemidanaan terhadap wartawan terkait unggahan konten di media sosial cukup tinggi bahkan jumlahnya hampir berimbang dengan jumlah kasus pemidanaan akibat konten di media online.

“Itu artinya teman-teman harus lebih berhati hati terutama wartawan, berhati-hati untuk posting di media sosial,”ujarnya.

 

Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Polda Metro Segera Panggil Hotman Paris

Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan polisi segera memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea untuk...

Aceh Kirim 8 Wartawan Ikuti Retret di Pusdikat Kemhan Bogor

Aceh Kirim 8 Wartawan Ikuti Retret di Pusdikat Kemhan Bogor

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh mengirim 8 wartawannya mengikuti Retret Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara di...

Menkominfo: 3 Jurus Lawan Judi Online, Alamat IP Pindah-pindah

164 Wartawan Main Judi Online Rp 1,4 Miliar

Jakarta -  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto mengungkapkan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In