ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan pemerintah Indonesia telah mengirim nota diplomatik keberatan kepada pemerintah Arab Saudi.
Nota keberatan ini disampaikan karena Kemenhaj tidak terima uang muka Haji 2027 sebesar Rp 66,6 miliar diblokir pemerintah Arab Saudi. Arab menilai ada pelanggaran asuransi yang dilakukan Indonesia di tahun 2026.
“Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja, dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa, bagian-bagian mana saja yang kemudian kami, Nah, proses itu sedang dalam proses diplomatik. Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Dahnil di rapat Komisi VIII DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dia menekankan bahwa pihaknya tidak terima dana uang muka untuk Haji 2027 itu diblokir.
“Ini kami didukung oleh teman-teman parlemen. Jadi, kami, Pak Menteri sudah perintahkan supaya kemudian melakukan renegosiasi lagi. Yang jelas kami, kalau diambil kesimpulan, ya kesimpulannya kami tidak terima dana kami diblok. Kenapa? Karena itu bukan dana untuk jemaah 2026, itu dana untuk 2027,” tuturnya.
Adapun pemerintah Arab Saudi memblokir uang muka ibadah haji 2027 senilai 14 juta riyal atau sekitar Rp 66,6 miliar (kurs Rp 4.760 per 1 riyal) yang telah dibayar oleh pemerintah Indonesia akibat masalah asuransi pada penyelenggaran haji 2026. Dahnil mengatakan, tindakan Arab Saudi itu problematik karena tidak didahului dengan verifikasi ke pemerintah Indonesia.
















