• Latest
  • Trending
Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

MA Keluarkan Aturan Baru, Putusan Bebas Tak Boleh Dikasasi

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

Danantara Bidik Investasi di Sektor Data Center

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

Dasco Bantah Rumor Surpres Pergantian Panglima TNI Sudah Masuk DPR

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran Selamatkan Rp 52 T

Menkominfo: 3 Jurus Lawan Judi Online, Alamat IP Pindah-pindah

OJK: 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online Minta Diblokir

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Target Ekonomi 8 Persen, Butuh Investasi Rp 13.000 Triliun

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Astra Luncurkan Masker yang ada Kipas Angin

Astra International Tebar Dividen Rp3,89 T, Segini Jatahnya per Saham

Semen Padang Tunjuk Stefano Cugurra sebagai Pelatih Kepala Baru

Semen Padang Tunjuk Stefano Cugurra sebagai Pelatih Kepala Baru

Jasa Marga Catat 361 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta

Jasa Marga Tunjuk Oemi Vierta Moerdika Jadi Dirut Anak Usaha

10 Kecamatan di Jember Dikepung Banjir, 1 Orang Meninggal

Banjir Kepung 2 Kecamatan di Langkat Sumut

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

MA Keluarkan Aturan Baru, Putusan Bebas Tak Boleh Dikasasi

by Muhammad Fadhil
Agustus 20, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. [Foto: Istimewa]

ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. Aturan tersebut memberikan pedoman baru terkait upaya hukum dalam perkara pidana, termasuk menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.

Ketua MA Sunarto mengatakan ketentuan itu merupakan salah satu poin penting dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang disusun mengikuti ketentuan dalam KUHAP baru.

“SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” ujar Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA, seperti dilihat dari kanal YouTube MA, Kamis (20/8/2026).

BacaJuga

Danantara Bidik Investasi di Sektor Data Center

Dasco Bantah Rumor Surpres Pergantian Panglima TNI Sudah Masuk DPR

2 Tahun Prabowo-Gibran Selamatkan Rp 52 T

OJK: 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online Minta Diblokir

KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Selain mengatur putusan bebas, SEMA tersebut mengatur perlakuan terhadap terdakwa yang dijatuhi putusan lepas. Sunarto mengatakan terdakwa yang mendapat putusan lepas harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Namun, apabila penuntut umum mengajukan banding atas putusan lepas tersebut, kewenangan penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi.

“Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang penahanan beralih ke pengadilan tinggi,” ujarnya.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali. Dengan demikian, aturan sebelumnya tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai informasi, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membuat aturan baru soal kasasi. KUHAP baru menegaskan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas. Berikut ini bunyi pasal yang mengatur soal kasasi itu:

Pasal 299

(1) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(2) Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:
a. putusan bebas;
b. putusan berupa pemaafan Hakim;
c. putusan berupa tindakan;
d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan
e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Peran MA Sangat Krusial Dalam Transformasi Indonesia

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa semangat transformasi yang dilakukan di tubuh Mahkamah Agung (MA) selaras dengan semangat transformasi Indonesia yang tengah...

Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

MA Terima 2.897 Pengaduan di 2021

Refleksi Akhir Tahun merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan setiap akhir tahun dalam rangka menyampaikan capaian kinerja yang telah...

Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

DPR Terima 11 Nama Calon Hakim Agung

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani bersama menerima nama-nama calon Hakim Agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY). Pemilihan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In