ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. Aturan tersebut memberikan pedoman baru terkait upaya hukum dalam perkara pidana, termasuk menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
Ketua MA Sunarto mengatakan ketentuan itu merupakan salah satu poin penting dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang disusun mengikuti ketentuan dalam KUHAP baru.
“SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” ujar Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA, seperti dilihat dari kanal YouTube MA, Kamis (20/8/2026).
Selain mengatur putusan bebas, SEMA tersebut mengatur perlakuan terhadap terdakwa yang dijatuhi putusan lepas. Sunarto mengatakan terdakwa yang mendapat putusan lepas harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Namun, apabila penuntut umum mengajukan banding atas putusan lepas tersebut, kewenangan penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi.
“Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang penahanan beralih ke pengadilan tinggi,” ujarnya.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali. Dengan demikian, aturan sebelumnya tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai informasi, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membuat aturan baru soal kasasi. KUHAP baru menegaskan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas. Berikut ini bunyi pasal yang mengatur soal kasasi itu:
Pasal 299
(1) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(2) Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:
a. putusan bebas;
b. putusan berupa pemaafan Hakim;
c. putusan berupa tindakan;
d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan
e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.














